Dokter Sumpah
Karena ini: seseorang yang berprofesi adalah orang yang punya otonomi pribadi untuk melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan. Ia harus melakukannya biarpun dilarang oleh siapa pun –termasuk atasan. Sebaliknya, ia tidak mau melakukan tindakan itu biarpun diperintah atau dipaksa.
Orang yang mempunyai otonomi seperti itu cenderung ”maunya sendiri” –dan itu terbentuk dalam jiwa dan bawah sadar mereka. Kode etik adalah ”pagar diri”. Orang yang mengutamakan profesi akan menempatkan kode etik di atas UU dan peraturan.
Maka, IDI sebaiknya membuka saja: etika mana yang dilanggar Terawan. Kita yang di luar IDI tidak boleh ikut-ikutan. Kita sudah terlalu jauh: sampai ada yang mengaitkan IDI dengan MUI, kadrun, dan sebangsanya –menjadi isu politik, ideologi, bahkan SARA. Kita hanya akan menilai dalam hati: IDI fair atau tidak.
Tanpa penjelasan itu, kita tidak tahu: kode etik mana yang dilanggar berat oleh Terawan. Terkait praktik cuci otak? Atau Vaksin Nusantara? Atau dua-duanya?
Dalam dua hal itu, Terawan bukanlah penemu ilmunya. Soal cuci otak, Terawan belajar ilmu itu secara khusus di California, Amerika Serikat. Yakni, kepada seorang profesor yang menemukan metode cuci otak di sana. Lalu, ia bawa ke Indonesia.
Awalnya, ketika ada seorang menteri menderita stroke, Terawan belum berani menangani sendiri. Ia ajak sang menteri ke California. Ditangani profesornya di sana. Di periode Presiden SBY berikutnya, ia jadi menteri lagi: Sudi Silalahi.
Terawan belajar lagi ilmu lain: cell cure. Di Jerman. Ke seorang profesor Jerman. Di sana cell cure dipraktikkan –semacam stem cell. Ilmu itu ia bawa pulang. Ia praktikkan di Jakarta: cell cure.
Lalu, ia dapat ilmu lagi: cell dendritik. Yang juga dilahirkan dan dipraktikkan seorang profesor di Amerika Serikat. Ia bawa pula ke Indonesia: jadi Vaksin Nusantara.
Yang mana yang dilanggar Terawan? Cuci otak? Cell cure? Atau VakNus? Atau ketiga-tiganya?
Saya tetap salut kepada dokter. Pendidikannya begitu panjang. Yang lulusnya tidak mudah. Juga, harus ”magang” lama di rumah sakit. Begitu lulus, harus mengucapkan sumpah dokter. Lalu, harus mendaftarkan diri ke KKI (Konsil Kedokteran Indonesia). Barulah ia mendapat STR (surat tanda registrasi): bahwa ia sudah terdaftar sebagai dokter Indonesia. Dengan STR itu, ia minta izin praktik ke dinas kesehatan setempat. Dengan melampirkan ijazah, sumpah dokter, STR, dan rekomendasi IDI setempat –yang berarti harus menjadi anggota IDI.
Saat menjadi anggota IDI itulah, ia harus mengikatkan diri untuk taat pada kode etik dokter.
Syukurlah, masih banyak yang ingin jadi dokter. (*)
Komentar Pilihan Disway
Edisi 29/3: Kolam Ukraina
Bapaknya Kembar
Sesuai ungkapan lebih baik hidup terjepit dari pada mati tergantung
Sumber: