Vonis Bebas Perkara Cabul, Karena Unus Testis
Alat bukti lain: Petunjuk. Adanya relasi yang tidak berimbang (antara pelaku yang Dekan FISIP dengan korban yang mahasiswi FISIP). Yang, berpotensi dijadikan alat penekan.
Menurut hakim, itu tidak bisa dijadikan alat bukti hukum. Karena tidak ditemukan bukti kekerasan fisik dan kekerasan psikis. Oleh terdakwa terhadap korban.
Seperti diberitakan, kasus ini masuk ke ranah hukum, setelah korban LM membuat pengakuan lewat rekaman video. Diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI UNRI dengan nama akun @komahi_ur.
Korban mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.
LM melaporkan Syafri ke polisi. Disampingi teman-teman mahasiswa Unri.
Kamis, 18 November 2021 Polda Riau menetapkan, Syafri Harto tersangka percabulan. Perkara diproses. Syafri belum ditahan.
Selasa, 21 Desember 2021 Rektor Unri, Prof Aras Mulyadi menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan dekan dan tenaga pendidik. Penonaktifan ditandatangani Rektor Aras Mulyadi, Selasa (21/12/2021).
Senin, 17 Januari 2022 berkas perkara Syafri Harto dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Setelah diperiksa kelengkapan berkas, Syafri langsung ditahan. Dengan alasa, agar tidak menghilangkan barang bukti. Atau melarikan diri. Atau mengulangi perbuatannya.
Senin, 21 Maret 2022 dalam sidang, Jaksa Penuntut Uumum (JPU) mengatakan, Syafri terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana.
JPU mengatakan dapat membuktikan adanya tindakan pemaksaan dan pencabulan oleh terdakwa terhadap korban.Maka, JPU menuntut terdakwa Syafri agar dihukum tiga tahun penjara. Akhirnya hakim memvonis bebas.
"Unus Testis Nullus Testis" juga terjadi di perkara perkosaan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Arimadidi (Manado, Sulawesi Utara) Nomor: 35/Pid.Sus./2015/ PN Arm.
Kejadian di 2014. Waktu itu, terdakwa pria FL (40) dituduh memperkosa anak perempuan inisial FS (14).
Korban FS mengaku telah dipaksa hubungan badan dengan terdakwa FL saat rumah terdakwa dalam keadaan sepi.
Hasil visum, ada luka robekan di vagina FS. Visum et Repertum Nomor: R/243/VER/VII/2014/PPT ditandatangani 8 Juli 2014 oleh pemeriksa dr. Christina N. Sanger.
Sumber: