Vonis Bebas Perkara Cabul, Karena Unus Testis

Hasil visum ini kemudian terbukti, bahwa robekan vagina terjadi sudah lama. Bukan baru terjadi saat divisum.
Dari pihak korban menghadirkan saksi empat orang. Yang kemudian terbukti, empat saksi tidak melihat langsung kejadian. Melainkan, dari mendengar cerita saksi korban FS.
Alhasil, terjadilah adagium hukum "Unus Testis Nullus Testis". Majelis hakim memvonis bebas.
Di kasus semacam ini, tentu tidak gampang mendapatkan saksi, selain korban dan pelaku. Sangat jarang, perkosaan ditonton beberapa orang, ramai-ramai. Kecuali, perkosaan bergilir. Satu korban wanita digilir beberapa pria.
"Unus Testis Nullus Testis" jadi kata kunci kasus percabulan atau perkosaan. Dengan mengetahui password itu, para calon korban perkosa bisa bersiaga. (*)
Sumber: