Vonis Bebas Perkara Cabul, Karena Unus Testis

Vonis Bebas Perkara Cabul, Karena Unus Testis

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Hasil visum ini kemudian terbukti, bahwa robekan vagina terjadi sudah lama. Bukan baru terjadi saat divisum.

Dari pihak korban menghadirkan saksi empat orang. Yang kemudian terbukti, empat saksi tidak melihat langsung kejadian. Melainkan, dari mendengar cerita saksi korban FS.

Alhasil, terjadilah adagium hukum "Unus Testis Nullus Testis". Majelis hakim memvonis bebas.

Di kasus semacam ini, tentu tidak gampang mendapatkan saksi, selain korban dan pelaku. Sangat jarang, perkosaan ditonton beberapa orang, ramai-ramai. Kecuali, perkosaan bergilir. Satu korban wanita digilir beberapa pria.

"Unus Testis Nullus Testis" jadi kata kunci kasus percabulan atau perkosaan. Dengan mengetahui password itu, para calon korban perkosa bisa bersiaga. (*)

Sumber: