Siapa Punya Wewenang Pecat Dokter Terawan?
IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sampai Kamis (31/3) tetap memecat dr Terawan Agus Putranto sebagai dokter. MenkumHAM Yasonna H. Laoly mengusulkan, izin praktik dokter kewenangan negara, bukan IDI.
***
INI bakal seru. Terawan dipecat dari IDI, maka dilarang praktik dokter secara permanen. Pemecatan hasil Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh, 21-25 Maret 2022.
Juru Bicara IDI, Beni Satria membacakan keterangan Ketua Umum IDI, M Adib Khumaidi dalam konferensi pers, Kamis (31/3) menyatakan:
"PB (Pengurus Besar) IDI Indonesia adalah pemimpin tertinggi organisasi Ikatan Dokter di Indonesia. Yang melaksanakan dan mengurus kebijakan strategi dan operasional yang bersifat nasional, dan diputuskan dalam muktamar, sesuai AD/ART organisasi dan tata laksana organisasi."
Dilanjut: "Muktamar mempunyai kekuasaan dan wewenang mengesahkan pemberhentian tetap anggota Ikatan Dokter Indonesia, muktamar Ikatan Dokter Indonesia merupakan kekuasaan tertinggi Ikatan Dokter Indonesia sebagai forum pelaksanaan kedaulatan seluruh anggota Ikatan Dokter Indonesia."
Suratnya panjang. Intinya, dr Terawan dipecat permanen dari IDI. Otomatis dilarang praktik dokter di Indonesia.
Sejak kasus bergulir di awal pekan ini, dukungan terhadap Terawan bertubi-tubi. Semua partai mendukung Terawan. Mempertanyakan kewenangan IDI.
Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemecatan Terawan tidak sah. Sebab, keputusan pemecatan Terawan dibacakan oknum pengurus PB IDI yang sudah demisioner.
"Saat muktamar itu ada oknum IDI yang membuat kegaduhan dengan membacakan surat dari majelis etik. Karena itu forum yang tidak sah," kata Dasco kepada wartawan, Senin, 28 Maret 2022.
Lain lagi, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar. Ia mengatakan kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Maret 2022.
"Saya terkejut dengar Terawan dipecat. Saya kenal beliau sebagai sosok yang baik dan profesional, beliau sudah menorehkan banyak prestasi dalam pembangunan kesehatan nasional."
Dilanjut: "Saya baru ini ada seorang dokter profesional dan berprestasi yang dipecat."
dr Ribka Tjiptaning, anggota DPR dari Fraksi PDIP, mengatakan kepada pers: "Kenapa dia harus diberi sanksi? Bahkan dipecat seperti itu?"
Dilanjut: "Saya mengapresiasi Vaksin Nusantara temuan dokter Terawan. Ia punya keyakinan bahwa suatu saat kita pasti bisa membuat vaksin, apalagi pernyataan Pak Jokowi semakin jelas bahwa kita harus mencintai produk dalam negeri."
Sumber: