Duel Profesor Pertahankan Nama Baik
Yusuf: "Gelar profesor yang dia klaim, tidak diakui. Gelar profesor itu harus ditandatangani Mendikbud. Seperti gelar saya (profesor) ditandatangani Mendikbud. Dia juga tidak punya jurnal internasional. Cari saja, tidak ada."
Dilanjut: "Itu contoh buruk bagi dunia pendidikan." Makanya, dipolisikan.
Musni tidak terima. Ia merinci latar belakang pendidikan. Kelahiran Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia mendapat gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan, Universitas Islam Jakarta (UIJ).
Lanjut ke S2 raih gelar Master of Sciense (M.Si) dari Fakultas Sosiologi Politik, Universitas Indonesia.
Lanjut ke S3 di Universitas Kebangsaan, Malaysia. Dibimbing Prof Dr Kamaruddin M. Said. Meraih gelar doktor di situ.
Ia dianugerahi gelar profesor dari Asia University, Malaysia. Ia mengakui, gelar profesornya tidak tercatat di Keputusan Presiden RI, juga tidak di Kemendikbud Ristek.
Musni: "Mengapa saya dapat gelar profesor? Pertama di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kami bersama Pak Try Sutrisno, Quraisy Shihab, dll, diberi SK Malaysia untuk menjalin hubungan negara serumpun. Di situ banyak profesor yang mengenal saya, karena sering melalukan seminar-seminar. Dan ada yang mengusulkan saya untuk diberi gelar profesor di AEU (Asia e-University) Malaysia."
Dilanjut: "Tapi bukan berarti itu gadungan. Sama sekali tidak ada unsur penipuan, tidak ada yang dirugikan. Bahkan sejak saya pimpin, UIC berkembang luar biasa. Tadinya dari 300 mahasiswa, sekarang tercatat dan aktif 2.751."
Maka, ia didampingi pengacara, M Husein Marasabessy, melaporkan Yusuf ke Polda Metro Jaya. Dengan tuduhan berlapis.
Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Apa tanggapan Yusuf? Ternyata, ia tak gentar. Ia membalas enteng.
Yusuf: "Itu terlalu kecil. Apalagi Pasal 27, tidak ada persoalan. Asal jangan Pasal 28. Kalau memang pembuktian saya benar, berarti saya bukan mencemarkan nama baik. Pasal 27, kalau ikut restorasi justice, kan bisa mediasi. Kalau saya salah, saya minta maaf."
Siapa yang benar? Apa sih gelar profesor?
Profesor dari bahasa Latin. Bermakna "seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar".
Di Indonesia, gelar profesor merupakan jabatan fungsional, bukan gelar akademis.
Sumber: