Duel Profesor Pertahankan Nama Baik

Duel Profesor Pertahankan Nama Baik

Jabatan profesor hanya berlaku ketika orang yang bersangkutan mengajar di lingkungan akademik. Jika sudah mengundurkan diri (atau diberhentikan) dari kampus, maka tidak berhak lagi menyandang jabatan profesor.

Jika seorang profesor sudah pensiun, maka jabatan profesornya juga otomatis hilang.

Syarat tersebut diikuti syarat: Setelah dosen melalui tahap pencapaian angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai kumulatif yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akadamik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor/guru besar (nilai kumulatif minimal 850).

Dosen yang bersangkutan (yang akan jadi profesor) wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi. Salah satunya bidang penelitian dan membuat publikasi. Terutama publikasi internasional bereputasi dan berdampak dari hasil-hasil penelitiannya.

Jumlah profesor di Indonesia, berdasarkan laporan Statistik Pendidikan Tinggi, 2019, tercatat 6.243 profesor atau guru besar. Itu naik 4,7% dari tahun sebelumnya yang 5.961 profesor.

Proporsi profesor sebesar 2% dari total dosen di Indonesia yang sebanyak 308.607 orang.

Jumlah itu sekaligus menjadi yang terkecil dibandingkan dosen dengan jabatan fungsional lainnya.

Lalu, bagaimana dengan status gelar profesor Musni? Kini masih diproses di Polda Metro Jaya. "Pekan ini para profesor kami panggil untuk dimintai keterangan," kata Kombes Zulpan.

Berarti, bakal ada yang menang dan kalah. Taruhan reputasi. Dan kelanjutan profesi. (*)

Sumber: