Duel Profesor Pertahankan Nama Baik
Berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 Butir 3, menyebutkan:
"Bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Sebelumnya (sebelum UU nomor 14 tahun 2005) dosen dengan gelar akademis magister (S2), bahkan sarjana strata satu (S1) bisa menjadi guru besar/profesor."
Lalu, "Sejak tahun 2007 hanya mereka yang memiliki gelar akademik doktor saja yang bisa mendapat gelar profesor. Karena hanya profesor inilah yang berwenang membimbing calon doktor."
Di UU tersebut, tugas profesor ada empat:
1) Memberi kuliah dan memimpin seminar dalam bidang ilmu yang mereka kuasai. Baik bidang ilmu murni, sastra, ataupun bidang-bidang yang diterapkan langsung seperti seni rancang (desain), musik, pengobatan, hukum, atau bisnis.
2) Melakukan penelitian dalam bidang ilmunya;
3) Pengabdian pada masyarakat, termasuk konsultatif (baik dalam bidang pemerintahan ataupun bidang-bidang lainnya secara non-profit);
4) Melatih para akademisi muda/mahasiswa agar mampu membantu menjadi asisten atau bahkan menggantikannya kelak.
Syarat mendapatkan gelar profesor, berdasar Permenpan 46 tahun 2013 (pasal 26 ayat 3) adalah:
1) Ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;
2) Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
3) Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi; dan
4) Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
5) Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.
6) Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf c angka 2: Apabila dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.
Sumber: