Uang Rossa Disita, Terus Gantinya dari Mana?
Terpisah, Waketum PKB sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid kepada pers, Minggu, 24 April 2022, mengatakan:
"Kalau honor Rossa disita, terus siapa yang akan mengganti kerugian Rossa dan kawan-kawan yang telah memberikan jasa profesionalnya sebagai penyanyi?"
Sebaliknya, penjelasan pihak Polri, begini:
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko saat dihubungi wartawan, Minggu, 24 April 2022, menanggapi aneka komentar tersebut, mengatakan:
"Pada prinsipnya kita menghargai semua pendapat orang. Tapi ini kan proses hukum yang masih berjalan. Kita laksanakan proses hukum yang ada dulu."
Dilanjut: "Itu (Rp172 juta) disita untuk barang bukti. Karena itu kan aliran dana ilegal dari DNA Pro. Nah pertanyaannya, itu ke mana saja arahnya? Ada ke si A, si B, si C, si D. Otomatis kita kan memintai keterangan dari yang disampaikan oleh para tersangka yang sudah diperiksa. Berarti uang itu masuk dalam kategori apa? Uang member korban yang diambil para tersangka."
Dilanjut: "Honor dari mana uangnya? Dari hasil kejahatan DNA Pro kan? Itu kan uang ilegal? Makanya kita laksanakan dulu proses hukum yang sedang berjalan ini saja dulu."
Sampai di sini jelas, dua pendapat kontradiktif. Di satu sisi, uang hasil kejahatan harus disita, sebagai barang bukti kejahatan. Di sisi lain, Rossa bekerja (sebagai penyanyi) legal. Apakah dia, sebelum dibayar, wajib bertanya dulu: "Uang pembayaran ini legal atau tidak?"
Sebenarnya, kasus DNA mirip dengan perkara Indra Kenz dan Dony Salmanan. Dugaan tindak pencucian uang. Penyidik harus melakukan follow the money. Ke mana saja uang itu (dari DNA) mengalir?
Dikutip dari situs PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), 7 Juni 2018, yang menjabarkan follow the money. Itu berdasar Putusan Pengadilan Perkara Pencucian Uang tahun 2016.
Follow the money, atas dasar rekomendasi Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Ini organisasi inter-governmental. Dibentuk 1989 oleh negara-negara G-7. Tujuan: Memberantas pencucian uang. Kemudian dikembangkan untuk memberantas pendanaan terorisme.
Dirinci 21 jenis pencucian uang, yakni:
1) Transaksi tidak dilakukan melalui industri keuangan perbankan. Melainkan tunai, menghindari pelacakan.
2) Pembelian aset dan barang-barang mewah berupa mobil, tanah, bangunan dan properti menggunakan nama kepemilikan orang lain.
3) Keterlibatan oknum penegak hukum menutupi tindak pidana yang dilakukan dan menyamarkan uang hasil tindak pidananya.
Sumber: