Uang Rossa Disita, Terus Gantinya dari Mana?
18) Menggunakan beberapa rekening atasnama individu yang berbeda untuk kepentingan satu orang tertentu.
19) Penggunaan identitas palsu dalam pembukaan rekening.
20) Melakukan transaksi transfer ke pihak lain melalui rekening perantara untuk mempersulit penelusuran.
21) Uang hasil tindak pidana digunakan untuk melakukan tindak pidana lain yang bernilai ekonomis (judi) dengan tujuan untuk mendapatkan profit dari perputaran uang tersebut.
Uang Rossa Rp172 juta, mendekati kriteria nomor satu di atas. Dibayar tunai. Demi menghindari pelacakan bank.
Tapi, aturan nomor satu mengindikasikan, bahwa ada kerjasama antara pelaku kejahatan dengan orang yang menerima uang dari pelaku kejahatan. Apakah Rossa menyanyi di Bali ada indikasi bekerjasama kejahatan dengan DNA Pro?
Kendati, Polri terlalu teliti, dengan menyita uang Rossa. Mestinya, sebelum menyita uang, harus diumumkan dulu, bahwa ada keterkaitan tindak pidana antara DNA dengan Rossa. Jika memang ada. (*)
Sumber: