Korupsi Bogor dalam Teori Profesor dari Harvard
Bupati Bogor, Ade Yasin, tersangka korupsi. Apa kata dia? "Saya dipaksa tanggung jawab atas perbuatan anak buah saya," katanyi ke pers, Kamis (28/4). Terkait Teori CMDA karya Prof Robert Klitgaard, berarti teori itu meleset.
***
TEORI Prof Klitgaard dalam bukunya "Controlling Corruption" (1988) rumus korupsi, begini: C = M + D – A. Corruption sama dengan Monopoly plus Discretion minus Accountability.
.
Prof Klitgaard adalah guru besar ilmu hukum, spesifikasi korupsi, di Claremont Graduate University, Amerika Serikat.
Rumusan korupsi dalam huruf-huruf itu sangat terkenal. Meski dicetuskan 34 tahun silam, tapi sampai kini masih jadi rujukan para ilmuwan dalam analisis korupsi.
Rumus Prof Klitgaard, disederhanakan jadi begini: Korupsi terjadi, ketika para pejabat diberi kekuasaan tunggal (monopoly) untuk membuat keputusan-keputusan penting (discretion) tanpa pengawasan atau kendali (accountability) yang memadai.
Dalam kasus Bupati Bogor Ade Yasin, sumber terpercaya di KPK kepada pers menjelaskan:
Dugaan korupsi Ade melibatkan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Khususnya di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Juga auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) daerah Jabar.
Dugaannya sekitar ini: SKPD di PUPR menerima suap dari pihak lain yang diuntungkan oleh proyek pemerintah daerah. Lantas, uang suap itu dibagi ke auditor BPK, agar audit finansial Kabupaten Bogor mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK Jabar.
Itu sebab, dari 12 orang yang ditangkap Tim KPK pada Rabu, 27 April 2022 dini hari, hanya delapan yang diumumkan KPK berstatus tersangka. Empat dari Pemkab Bogor, empat dari BPK. Yakni:
1) Ade Yasin. 2) Maulana Adam, Sekdis PUPR Kabupaten Bogor. 3) Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor. 4) Rizki Taufik, PPK di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
5) Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Jabar, Kasub Auditorat Jabar III. 6) Arko Mulawan, pegawai BPK Jabar, Ketua Tim Audit Interim. 7) Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Jabar, Pemeriksa. 8. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Jabar, Pemeriksa.
Pihak KPK mengumumkan, diduga Ade Yasin menyuap Rp1,9 miliar ke pegawai BPK Jabar. Bertujuan agar Kabupaten Bogor bisa kembali mendapat predikat WTP untuk tahun 2021 dari BPK Jabar.
Sedangkan, pernyataan pers pertama Ade selaku tersangka korupsi, dia mengaku dipaksa tanggung jawab atas tindakan anak buah. Maksudnya, tiga tersangka dari Pemkab Bogor itu berhubungan dengan empat tersangka pejabat BPK, tanpa sepengetahuan Ade.
Berdasar Teori CMDA, korupsi terjadi jika:
Monopoli (dalam hal ini perizinan proyek) hanya dipegang pejabat SKPD. Hanya dimonopoli SKPD. Ditambah diskresi, atau keputusan penentu yang hanya dimiliki pejabat tertinggi (dalam kasus ini, bupati). Dan, tanpa akuntabilitas atau pertanggung-jawaban.
Sumber: