Kongkalikong Gorden DPR Rp43,5 Miliar

Kongkalikong Gorden DPR Rp43,5 Miliar

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Dilanjut: "Sebagai penghuni RJA (rumah jabatan anggota), saya tegaskan nggak perlu gorden baru semahal itu. Atau malah nggak perlu gorden baru sama sekali."

Lha, kok bisa begitu? Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad kepada pers, Jumat ( 6/5) mengatakan, kini anggota DPR sedang reses.

Dasco: "Persoalan gorden itu ada di kesekjenan DPR. Kita coba cek lagi karena itu domain kesekjenan,"

Dilanjut: "Setelah masuk reses, kita akan rapat DPR. Kita akan tanyakan soal ini kepada kesekjenan DPR."

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar kepada wartawan, Jumat (6/5) menjelaskan, begini:

"Sejak tahun 2020 banyak anggota DPR yang minta ganti gorden dan vitrase. Karena gorden di sana sudah jelek. Pergantian terakhir tahun 2009. Lalu tender gorden seperti itu." Ia merinci harga tender gorden.

Jadi, semua pihak sudah bicara. Permasalahan sudah jelas. Sudah terang-benderang.

Walaupun, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jumat, 25 Maret 2022, mengatakan: Sektor paling rawan korupsi adalah pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintahan dan lembaga.

Pahala Nainggolan: "Di temuan KPK, bahwa potensi korupsi paling banyak pertama adalah pengadaan barang dan jasa."

Dilanjut: "Potensi korupsi kedua, perizinan. Ketiga, jual beli jabatan. Seperti mau dipromosikan jabatan, bayar. Mau mutasi, bayar. Mau pindah, bayar. Cuma tiga itu saja paling banyak."

Pengadaan barang dan jasa, berdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018, yaitu:

"Pengadaan barang dan jasa (procurement) diikat dengan sebuah kontrak antara pemerintah (Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah) sebagai pihak pengguna dan perusahaan (baik milik negara atau swasta) bahkan perorangan sebagai penyedia."

Pengadaan barang, menyangkut berbagai hal. Kendaraan, alat tulis kantor, rumah, pintu, AC, perlengkapan, dan tetek-bengek. Jasa, menyangkut konsultan, layanan profesional yang membutuhkan keahlian khusus.

Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres nomor 16 Tahun 2018 disebutkan:

"Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa."

Sumber: