Chat WA Cerai, Dini Gali Kubur Sendiri

Chat WA Cerai, Dini Gali Kubur Sendiri

Polisi memeriksa banyak saksi. Keluarga korban, teman-teman kantor, CCTV kantor. Penyelidikan masih gelap. Polisi terus bekerja.

Tersangka pembunuhan (Foto: Istimewa)

Jumat, 13 Mei 2022, barang bukti senjata pembunuhan ditemukan. Kasus terungkap. Neneng ditangkap polisi di rumahnyi tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, Neneng langsung mengakui membunuh Dini. Dengan kronologi tersebut di atas.

Neneng dijerat melanggar Pasal 340 KUHP, Pembunuhan Berencana. Ancaman hukum maksimal: Hukuman mati. Setidaknya 20 tahun penjara.

Kematian Dini akibat ulah sendiri. Fokus: WA yang mendorong perceraian IDG - Neneng.

Dalam banyak kasus pembunuhan, di teori kriminologi, korban berpartisipasi memicu pembunuhan. Ibaratnya, korban menggali kubur sendiri.

Kriminolog Amerika, Dr Martin F. Wolfgang dalam karyanya: "Victim Precipitated Criminal Homicide" (1957) menyebutkan:

"Pembunuhan dimulai dari niat pelaku. Tapi kemudian dipicu oleh korban, secara tidak disadari. Seumpama niat pelaku tidak dipicu oleh tindakan atau ucapan korban, sangat mungkin pembunuhan tidak terjadi."

Wolfgang adalah akademisi sekaligus praktisi kriminologi. Ia pengajar kriminologi di University of Pennsylvania, Amerika Serikat (AS). Sekaligus pengamat di Homicide Squad of the Philadelphia Police Departement, AS.

Wolfgang: "Mayoritas pembunuhan, akibat dipicu oleh korban."

Kecuali dalam pembunuhan, yang korbannya tidak bersalah. Atau akibat suatu kecelakaan, atau akibat salah faham.

Hasil riset Wolfgang ini penting bagi masyarakat. Waspada diri, agar tidak jadi korban pembunuhan. Sebab, semua korban pembunuhan yang memicu terjadinya pembunuhan, tidak menyadari, bahwa korban-lah pemicu pembunuhan.

Wolfgang merinci empat tahapan dalam proses pembunuhan, begini:

1) Harus ada provokasi yang memadai. Provokasi atau masalah kuat, menghasilkan kemarahan pelaku.

2) Pelaku tergulung dalam panasnya hati. Pelaku sangat marah. Terhadap sesuatu yang terkait korban.

3) Panasnya hati pelaku, tidak segera didinginkan. Bahkan, korban melakukan sesuatu, atau mengatakan sesuatu, sebagai pemicu.

Sumber: