Kasus Anak Kandung Wenny Divonis A Contrario

Kasus Anak Kandung Wenny Divonis A Contrario

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Wenny Ariani dan Rezky Aditya punya anak perempuan di luar nikah. Naira Kaemita Tarekat. Tapi Rezky tak mengakui Naira anaknya. Diajak tes DNA juga ogah. Akhirnya pengadilan memutuskan: Naira anak Rezky. Tokā€¦

***

ITU terobosan. Baru, dalam kasus perdata ini. Hakim menjatuhkan vonis, tanpa perlu menunggu tergugat Rezky mau dites DNA. Juga tidak ada unsur pemaksa agar Rezky mau tes DNA.

Selasa, 24 Mei 2022 Pengadilan Tinggi (PT) Banten, dengan Majelis Hakim pimpinan Solahudin SH MH, memutuskan empat poin, berikut:

1) Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian.

2) Menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3) Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya.

4) Menolak untuk selebihnya.

Yang menarik poin nomor tiga. Hakim menggunakan logika hukum berbalik. Disebut: argumentum a contrario.

R. Soeroso dalam bukunya: "Pengantar Ilmu Hukum" (Sinar Grafika Jakarta, 2011) menyatakan:

"Argumentum a contrario, atau sering disebut a contrario, artinya menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian, antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang."

Penafsiran "perlawanan" diperbolehkan dalam rangka penemuan hukum. Penafsiran "perlawanan" itulah argumentum a contrario. yaitu hakim menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian.

Dalam kasus tersebut, majelis memvonis: Rezky adalah ayah biologis Naira. Sampai, Rezky bisa membuktikan (secara hukum) sebaliknya.

Ini bisa jadi rujukan (yuriprudensi) bagi cewek-cewek yang melahirkan anak di luar nikah. Lalu si cowok tak mau mengakui, juga diajak tes DNA, menolak. Bisa langsung ke pengadilan. Dan menang.

Di putusan poin nomor empat "menolak untuk selebihnya", adalah menolak gugatan ganti rugi Rp17 miliar.

Sumber: