Kasus Anak Kandung Wenny Divonis A Contrario

Kasus Anak Kandung Wenny Divonis A Contrario

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

1 Oktober 2013 Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menguatkan putusan PA Jaksel.

22 Juli 2014 Mahkamah Agung menolak seluruh gugatan Machica.

Tapi dari perjuangan panjang dan gigih Machicha, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang dijadikan dasar putusan gugatan Wenny - Rezky.

Kasus begini sangat banyak. Hanya sedikit yang diperkarakan ke pengadilan.

Di kasus Wenny - Rezky, meski Wenny menang di pengadilan, tujuan utamanya tidak tercapai. Tujuan utama Wenny menggugat Rezky selaku ayah biologis Naira, agar Rezky diwajibkan menafkahi Naira hingga dewasa. Atau hingga Naira menikah. Tidak ada unsur hukum yang memaksa begitu.

Jadi, secara umum, wanita yang beranak dari hubungan seks tanpa nikah, ada tiga alternatif:

1) Wanita menanggung biaya hidup, perawatan, pendidikan anak yang dilahirkan. Karena ayah anak itu berpotensi lari, kabur.

2) Menelantarkan anak, atau menyerahkannya ke yayasan anak terlantar.

3) Membuang ketika bayi masih baru lahir.

Sedangkan, masa depan Indonesia ada pada para bayi itu. (*)

Sumber: