Kisah Sedih Mas Bechi dari Jombang

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Diduga, di situlah awal persoalan.
2018, terbukti. Ada santriwati melapor ke Polres Jombang. Laporan dugaan pencabulan, pemerkosaan, kekerasan seksual terhadap tiga santriwati.
Oktober 2019, Polres Jombang menerbitkan SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Artinya, laporan sudah disidik. Lalu distop. Sebab, polisi Polres Jombang menganggap, tidak ada bukti lengkap.
Januari 2020 penyidikan dilanjutkan, tapi diambil alih Polda Jatim. Tepatnya, Ditreskrimum Polda Jatim. Lantas, Bechi ditetapkan sebagai tersangka.
Bechi tidak ditahan. Juga selalu mangkir, ketika dipanggil Polda Jatim untuk pemeriksaan. Sesuai KUHAP, jika tersangka tidak hadir setelah dipanggil tiga kali, harus dijemput paksa. Tapi, waktu itu tersangka tidak dipanggil paksa.
Dirreskrimum Polda Jatim (saat itu) Kombes Pitra Ratulangi, kepada wartawan Rabu, 22 Januari 2020, mengatakan, para korban perkosaan justru ketakutan.
Kombes Pitra: "Tersangka pencabulan membujuk terhadap pelapor (korban). Dengan cara, korban dibujuk rayu akan dijadikan istri, kalau mau mencabut laporan."
Sabtu, 15 Februari 2020 polisi melakukan jemput paksa terhadap Bechi. Tapi gagal. Sebab, Bechi dilindungi ratusan santrinya. Dengan cara menghadang dan melawan polisi yang hendak menjemput.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jatim (waktu itu) Kombes Trunoyudo Wisnu kepada pers, Senin, 17 Februari 2020. Tim polisi penjemput tersangka, terpaksa mundur.
Kombes Trunoyudo: "Saya tekankan di sini, penyidik melakukan tindakan berdasarkan amanah undang-undang secara prosedur dan profesional. Memang nggak ada penyerangan, kita meminimalisasi korban, kita penegakan hukum tapi terukur. Kita penegakan hukum tetapi juga dilihat dari aspek aspek kemanusiaan, juga aspek-aspek secara humanis artinya humanistis ini dengan mengurangi risiko yang terjadi."
Intinya, jemput paksa yang pertama itu gagal.
Soal status tersangka, Bechi sempat bicara, melalui video yang dibagikan, pada Rabu, 29 Januari 2020.
Bechi di video: "Kebetulan saya nggak tau (belum pernah) ketemu aja sama orangnya lo, orang-orang polisi itu lo, nggak pernah saya itu (ketemu), kok dibilang tersangka, itu dari mana?"
Ucapan itu bisa ditafsirkan, begini: Menurut persepsi Bechi, seseorang harus ketemu polisi dulu, barulah bisa berstatus tersangka.
Maka, Bechi melakukan perlawanan hukum. Mengajukan praperadilan. Menggugat Polda Jatim. Karena Bechi ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sumber: