Kisah Sedih Mas Bechi dari Jombang

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
23 November 2021 Bechi mendaftarkan praperadilan. Terdaftar nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby.
Kamis, 16 Desember 2021, hakim PN Surabaya, Martin Ginting membacakan putusan di persidangan, begini:
"Mengadili, bahwa secara formil permohonan praperadilan pemohon Mas Bechi, tidak dapat diterima. Menimbang bahwa permohonan pemohon kurang pihak. Sebab peristiwa hukumnya terjadi di Polres Jombang."
Di PN Surabaya, ditolak. Bechi mengajukan praperadilan ke PN Jombang. Sama, menggugat Polda Jatim atas status Bechi sebagai tersangka.
Hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto, menolak permohonan Bechi. Dodik memutuskan, proses polisi menetapkan Bechi sebagai tersangka, sudah tepat dan sah menurut hukum.
2021 berkas perkara yang dikirimkan ke Kejaksaan, bolak-balik, tujuh kali ditolak oleh jaksa.
Menanggapi sikap jaksa, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Hendra Eka Triyulianto mempertanyakan sikap kejaksaan. Hendra lalu membandingkan dengan kasus serupa terhukum Herry Wirawan di Bandung, yang cepat beres.
Kompol Hendra kepada pers, Jumat, 17 Desember 2021 mengatakan begini:
"Ini kan lagi ramai-ramainya (kasus pencabulan di pesantren, terdakwa Herry Wirawan). Tapi kenapa kok cuma di Jawa Timur ini saja yang lambat. Di Jabar (Kasus Herry Wirawan) ini kok cepat P21-nya. Kok ini sampai 7 kali ditolak."
Kompol Hendra melihat relativitas penerapan hukum. Antara di Jatim dengan di Jabar.
6 Januari 2022 Bechi masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Kabid Humas Polda Jatim (yang baru) Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan ke pers, kasus ini menjadi atensi Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta. Untuk itu, pihaknya akan melakukan proses tahap dua secepatnya.
Dilanjut oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto kepada pers, Jumat, 14 Januari 2022, mengatakan: Akhirnya, perkara dengan tersangka Bechi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, pada 4 Januari 2022.
Artinya, semua proses hukum sejak 2017 sudah dilewati. Dua kali praperadilan, pun sudah dilewati. Bechi tersangka. Kasusnya P21, yang artinya, berkas perkara sudah dinyatakan bisa diadili oleh pihak Kejaksaan.
Tinggal tersisa satu: Bechi sebagai tersangka harus diperiksa di Polda Jatim. Untuk itu, harus dijemput paksa.
Ternyata, sisa satu inilah yang sulit dilaksanakan Polri. Sampai dengan Kamis, 7 Juli 2022 malam, belum terlaksana. Sudah diupayakan Polri, tapi belum terwujud.
Sumber: