Putri Candrawathi Tersangka dan Kerajaan Sambo

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Putri Candrawathi (isteri Ferdi Sambo) ditetapkan tersangka, sangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Diumumkan Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat, 19 Agustus 2022. Putri belum ditahan, karena sakit.
***
DIUMUMKAN, Putri Candrawathi termasuk dalam perencana pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat.
Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan, Putri diberi waktu istirahat tujuh hari. Setelah itu, Putri akan ditahan.
Perkara Duren Tiga ini seperti tiada habisnya. Selalu jadi trending topic dan perkembangannya selalu ditunggu masyarakat. Tokoh yang selalu percepatan pengungkapan perkara ini adalah Menko Polhukam, Prof Mahfud MD.
Terbaru, Prof Mahfud melontarkan istilah 'Kerajaan Sambo'. Itu dikatakan Mahfud MD di podcast Akbar Faisal, tayang Kamis, 18 Agustus 2022.
Mahfud MD: "Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri, ada kelompok Sambo sendiri. Ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa."
Pernyataan Mahfud di podcast itu, sudah diminta pers untuk dikutip dalam berita, dan Mahfud mengizinkan.
Konteks bahasan di situ, Mahfud ditanya Akbar Faisal soal kasus Duren Tiga, yang dianggap terlalu sulit diselesaikan Polri. Baru terungkap di pengumuman Kapolri, Selasa, 9 Agustus 2022. Atau sebulan satu hari dari kejadian pada Jumat, 8 Juli 2022.
Mahfud menceritakan, kasus itu terlalu lama diselesaikan, sebab ada hambatan. Yakni, mendorongkelompok Ferdy Sambo, layaknya kerajaan tersendiri di dalam Polri.
Mahfud: "Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu, yang sekarang sudah ditahan." (terbaru, 63 polisi diperiksa).
Dari jumlah itu, Mahfud membagi dalam tiga klaster:
1) Perencana pembunuhan Brigadir Yosua.
2) Eksekutor pembunuh Yosua.
3) Menghilangkan barang bukti.
Sumber: