Putri Candrawathi Tersangka dan Kerajaan Sambo

Putri Candrawathi Tersangka dan Kerajaan Sambo

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Mahfud: "Saya sudah sampaikan ke Polri, ini harus diselesaikan, masih ada tersangka. Ini ada tiga klaster kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Nah, yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana, karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan di situ."

Klaster satu dan dua, adalah para pelaku langsung pembunuhan Yosua. Klaster ini yang dikenakan Padal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati.

Klaster ketiga, menghilangkan barang bukti, atau obstruction of justice.

Mahfud: "Nah, menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana. Kalau yang obstruction of justice itu mereka yang menghalang-halangi, itu, memberikan keterangan palsu. Membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian yang obstruction of justice."

Dilanjut: "Kelompok ketiga yang sebenarnya ikut-ikutan ini, kasihan. Karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan. Padahal laporannya nggak bener. Prosedur jalan, jalan, disuruh buat ini ngetik, ngetik. Itu bagian yang pelanggaran etik."

Pernyataan Mahfud itu dikonfirmasi wartawan kepada Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kamis, 18 Agustus 2022. Bernakah ada 'Kerajaan Sambo' di Polri?

Tapi, Dedi Prasetyo tidak langsung menanggapi pernyataan Mahfud tentang 'Kerajaan Sambo' di Polri. Melainkan, ia fokus ke perkara hukum.

Dedi: "Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil."

Dilanjut: "Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan."

Diakhiri: "Ya oke, itu dulu, besok kita akan sampaikan secara komprehensif."

PRESIDEN JOKOWI MARAH

Mahfud di podcast itu menceritakan, Presiden Jokowi sempat marah terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Karena berlarut-larut dan terkesan lambat. Mahfud mengetahui Jokowi marah melalui Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.

Mahfud: "Saya ketemu Pak Pramono Anung. Saya bilang, mau ketemu Pak Presiden, ini kasus ini bagaimana? Pak Presiden bagaimana arahnya?"

Dilanjut: "Pak Pram bilang, wah tegas pak, enggak perlu, yakin -ah saya wong pak presiden marah betul. Kenapa lama?"

Setelah itu, Mahfud bertemu Jokowi dalam sebuah rapat. Mahfud menyebut Jokowi meminta, agar kasus ini cepat diselesaikan, agar tak menimbulkan isu liar di masyarakat.

Sumber: