Putri Candrawathi Tersangka dan Kerajaan Sambo

Putri Candrawathi Tersangka dan Kerajaan Sambo

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Mahfud mengatakan, Presiden Jokowi memanggil Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ke Istana pada Senin, 8 Agustus 2022. Jokowi meminta agar Listyo Sigit segera menuntaskan kasus tersebut.

Setelah pertemuan dengan Kapolri, Mahfud diundang bertemu Presiden Jokowi. Pada pertemuan itu, Jokowi bertanya kepada Mahfud, mengapa Polri terkesan lama menuntaskan kasus tersebut. Jokowi pun meminta agar kasus itu tak terlalu lama untuk diselesaikan.

Mahfud: "Saya bilang, terjemahannya jangan lama-lama itu. Kalau lama, kepercayaan hilang. Terus saya komunikasikan ke pak Benny Mamoto. Lalu tengah malam Kapolri kontak saya. Kapolri mengatakan: 'Pak Menko ini sudah terang benderang'. Ini terjadi Senin (8/8/2022) malam pesannya dari Kapolri."

Baru-lah, Selasa, 9 Agustus 2022 Kapolri mengumumkan, Sambo tersangka Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus 2022, menyebut di kasus itu ada 'Geng Mafia'.

Sugeng Teguh Santoso: "Saya sudah sebutkan, ada geng, geng mafia ada. Kalau sekarang istilahnya kerajaan, itu orang lain yang sebut. Geng itu sudah terbukti dalam proses kematian Brigadir Yoshua. Sekarang dapat lagi saya info seperti ini, tentang kerajaan, berarti analisis saya benar."

Sugeng menyebutkan, kini beredar diagram Kerajaan Sambo:

Sugeng: "Saya duga (diagram 'kerajaan Sambo') ini dari lawan kelompok Ferdy Sambo di Polri. Jadi ada lawannya di internal."

Dilanjut: "Dokumen ini adalah model dokumen yang dibuat oleh anggota kepolisian dalam menangani kasus, memetakan masalah itu modelnya seperti itu."

Yang bisa dianggap rawan adalah posisi Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu). Ia kini ditahan di Mabes Polri, dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebagai justice collaborator (JC). JC berfungsi mengungkap semua detil perkara tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, pihaknya bakal memberikan perlindungan fisik, mental spritual kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan mendatangkan rohaniwan.

"Jadi, perlindungan untuk Bharada E, itu, pertama: Penebalan (pengamanan) di rutan, pasang CCTV portable, suplai logistik (makanan minuman), mengecek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog dan datangkan rohaniwan."

Artinya, makanan dan minuman Bharada E termasuk yang diamankan. Bahkan, udara di rutan tempat Bharada E ditahan, juga diperiksa harus selalu steril.

Dengan kata lain, LPSK menjamin keamanan makanan, minuman, udara, di ruang tahanan Bharada E, harus steril. Mungkin, dikhawatirkan, Bharada E bunuhdiri. Sebab, ia akan bersaksi sebagai JC di pengadilan, kelak.

Begitu rumitnya perkara ini. Betapa penting, posisi Bharada E. Sampai dilindungi keselamatannya. (*)

Sumber: