OTT Sudrajad Bikin Eksekutif Tekan Yudikatif
Mahfud: "Jadi, saat kasus baru saja terungkap, semua urusan sudah dipesan. Nanti penyidiknya si A, jaksanya si B, hakimnya si C. Begitulah kerja mafia hukum. Benar-benar ada di Indonesia."
Kasus OTT Hakim Agung
Ketua KPK, Firli Bahuri di konferensi pers di KPK, Jumat, 23 September 2022, menceritakan: Kasus itu diungkap KPK, diawali laporan masyarakat. Bahwa bakal ada penyuapan kepada hakim agung. Aparat KPK pun bersiap.
Rabu, 21 September 2022, pukul 16.00 WIB, aparat KPK mengintai pertemuan antara Eko Suparno (pengacara) dengan Desy Yustria (PNS, Panitera Mahkamah Agung) di Bekasi.
Firli: "DY (Desy Yustria) sebagai representasi SD (Hakim Agung Sudrajad Dimyati) di salah satu hotel di Bekasi."
Tengah malam itu juga, masuk Kamis, 22 September 2022 sekitar pukul 01.00 tim KPK tim KPK menguntit Desy sampai ke rumah. Lantas Desy digeledah.
Ditemukan uang dolar Singapura SGD 205.000 (sekitar Rp 2.648.520.000). Desy diinterogasi. Dia mengaku semua rangkaian perkara tersebut. Bahwa Desy orang suruhan Sudrajad Dimyati.
Tim KPK lalu mengamankan tersangka Yosep Parera (pengacara) dan Eko Suparno (pengacara) di Semarang, Jawa Tengah. Mereka langsung dibawa ke Gedung KPK Jakarta
Firli: "Selain itu, Albasri, PNS di MA, dihadirkan ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta."
Konstruksi perkaranya panjang. Berproses sejak 2017. Terkait Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Semarang.
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, debitur Koperasi Intidana menggugat perdata ke Intidana ke Pengadilan Negeri Semarang. Mereka diwakili dua orang kuasa hukum, Eko Suparno dan Yosep Parera.
Hasil sidang peradilan tingkat pertama, Heryanto dan Ivan tidak puas. Mereka naik banding. Hasil peradilan tingkat banding, juga belum memuaskan mereka, lalu mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Di situlah kejahatan korupsi dimulai. Saat mengajukan kasasi, mereka melalui kuasa hukum, Eko dan Yosep, melobi orang-orang kompeten di Mahkamah Agung.
Akhirnya ketemu. "Sistem Ijon" kata Prof Mahfud MD. Perkara ditangani Hakim Agung, Sudrajad Dimyati. Di situlah terjadi penyuapan. Tapi, penerima suap bukan Sudrajad langsung, melainkan melalui panitera selaku penghubung.
Firli: "Mereka (Eko dan Yosep) melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung, hingga fasilitator, dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)."
Sumber: