Provokasi Warga di Kasus Lukas Enembe

Provokasi Warga di Kasus Lukas Enembe

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan 1.800 personil Polri jika dibutuhkan KPK menyidik tersangka korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Begitu sulit penegak hukum menegakkan hukum.

***

KAPOLRI di konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2022, mengatakan:

"Terkait kasus Lukas Enembe, kami sudah menyiapkan 1.800 personel di Papua."

"Dan kami siap untuk membackup apabila KPK meminta. Jadi, tentunya kami juga mendukung penuh pemberantasan korupsi."

Soalnya, Enembe dalam status tersangka korupsi, sudah dua kali dipanggil KPK, dan selalu mangkir.

Panggilan pertama, Enembe diperintahkan datang untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, Senin, 12 September 2022. Tapi, Enembe tidak datang.

Panggilan kedua, Enembe diperintahkan datang untuk diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Senin, 26 September 2022. Lagi, ia tidak datang dengan alasan sakit.

Malah, ia minta izin berobat ke Singapura. Padahal, Enembe sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan, 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pihak KPK menanggapi, sesuai hukum, Enembe dilarang ke luar negeri. Jika keadaan mendesak, kondisi kesehatannya harus diperiksa dulu oleh pihak penyidik. Lalu dinilai, apakah layak ia berobat ke luar negeri. Dilarang asal ngomong, sakit.

Karena dua kali panggilan pemeriksaan Enembe tidak hadir, ia bisa dijemput paksa.

Pasal 17 KUHAP: "Penjemputan paksa seseorang harus diawali dengan bukti permulaan yang cukup, untuk membuktikan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. Bukti permulaan tersebut apabila sekurang-kurangnya memenuhi dua alat bukti yang sah."

"Jemput paksa atau dihadirkan dengan paksa berbeda dengan penahanan. Panggil paksa dapat dilakukan setelah tidak menggubris panggilan sebanyak dua kali, sedangkan penangkapan bisa dilakukan tanpa didahului dengan pemanggilan."

Persoalannya, belum dijemput paksa pun di Papua sudah heboh. Selasa, 20 September 2022 di Jayapura diwarnai demo bela Enembe. Ratusan orang turun ke jalan. Mereka menyatakan, Enembe dikriminalisasi.

Aparat gabungan TNI-Polri menangkap 14 orang pendemo. Dari tangan mereka diamankan barang bukti kapak, busur panah, bom ikan (dopis), aneka senjata tajam, ketapel, dan minuman beralkohol.

Sumber: