Kapolri Tetapkan Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan
Di sisi lain, Tim investigasi Polri telah memeriksa 35 orang saksi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak mengungkapkan secara detail identitas para saksi yang diperiksa tersebut. Dedi hanya mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari internal Polri dan pihak terkait.
Polisi pun menaikkan status Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
"35 Saksi, baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal," kata Dedi beberapa waktu lalu.
Polri juga memutasi setidaknya total sepuluh anggota buntut tragedi kerusuhan tersebut. Kapolri memutuskan menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP./2022 tertanggal 3 Oktober 2022.
Daftar anggota polisi dinonaktifkan buntut kerusuhan Stadion Kanjuruhan:
- Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat
- Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo
- Komandan Kompi AKP HAsdadarmawan
- Komandan Peleton Aiptu Solikin
- Komandan Peleton Aiptu M Samsul
- Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto
- Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi
- Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P
- Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto
- Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto
Sumber: