Gratifikasi Kab Malang: Eryk Divonis 3 Tahun, Diringankan Status JC

Gratifikasi Kab Malang: Eryk Divonis 3 Tahun, Diringankan Status JC

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG - Eryk Armando Talla (Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby), orang kepercayaan Rendra Kresna saat menjadi Bupati Malang, divonis pidana 3 tahun penjara dalam sidang kasus gratifikasi di Kab Malang, Selasa (27/4/2021).

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH.

Putusan Majelis Hakim menyebutkan, selain vonis pidana 3 tahun penjara, Eryk Armando Talla juga dikenai denda Rp 265 juta subsider 6 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 895.000.000 subsider pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Pihak Eryk sudah mentitipkan uang Rp 500 juta. Jadi untuk pembayaran UP masih kurang Rp 395 juta.

Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.  JPU menuntut Eryk dengan pidana 4 tahun penjara dan Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Alasannya, Eryk Armando Talla merupakan seorang justice collaborator atau JC yang layak mendapatkan keringanan hukuman.

“Seorang dengan status justice collaborator atau JC, sudah selayaknya diputus lebih ringan dibandingkan dengan putusan untuk pelaku utama.

Ini agar tidak menyurutkan orang menjadi JC, dan membongkar tindak pidana korupsi,” kata Johanis Hehamony saat membacakan putusan.

Eryk Armando Talla dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi penerimaan uang sebanyak Rp 4.875.000.000 sebagai fee proyek di Dinas Pendidikan Kab Malang.

Perbuatan Eryk Armando Talla sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 b dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ada dua dakwaan terhadap Eryk secara kumulatif. Selain gratifikasi (Pasal 12 B), juga mengenai Pasal 12 b yang juga bersama dengan perkara pertama Rendra Kresna yang sudah incrach.

Lalu bagaimana tanggapan Eryk Armando Talla terhadap putusan pidana 3 tahun penjara tersebut? “Saya menerima yang mulia,” kata Eryk Armando Talla yang mengikuti jalannya persidangan secara online dari Rutan KPK, Jakarta.

Usai sidang, penasihat hukum Eryk Armando Talla, Meka Dedendra SH yang hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya mengatakan, mengenai putusan pidana 3 tahun penjara, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada klien mereka, Eryk Armando Talla.

Sumber: