Ijazah Palsu Jokowi dalam Teori Pental Equilibrium
![Ijazah Palsu Jokowi dalam Teori Pental Equilibrium](https://ameg.disway.id/uploads/ijazah-palsu.jpg)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Setelah isu 'Ijazah Palsu Jokowi', ganti 'Gibran Beli Ijazah'. Isu Jokowi ditanggapi serius Rektor UGM, Prof Dr dr Ova Emilia di konferensi pers, sedangkan Gibran, enteng: "Beli di Shopee, free ongkir." Tapi mengapa?
***
MENGAPA, Presiden Jokowi diganggu setelah delapan tahun jadi Presiden RI? Dan, mengapa gangguannya sesepele itu? Apa tidak ada yang lebih canggih?
Ditarik waktu mundur, ini dimulai Bambang Tri Mulyono, kelahiran Blora, Jateng, 4 Mei 1971. Mengarang buku berjudul, "Jokowi Undercover". Demi menghambat Capres Jokowi di Pilpres 2014.
Isinya: Jokowi menggunakan ijazah palsu, sejak SD sampai lulus Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada (UGM). Terbukti kemudian, isi buku itu bohong.
Bambang Tri Mulyono, SD sampai SMA di Blora. Ia putus kuliah dari Fakultas Pertanian, Universitas Jenderal Soedirman. Artinya, bukan orang bodoh.
Karena bukunya bohong, ia ditangkap Bareskrim Polri, ditahan sejak Jumat, 31 Desember 2016. Lantas diadili.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora, pada Senin, 29 Mei 2017 menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara. Bambang langsung masuk penjara, Lembaga Pemasyarakatan II-B Slawi. Ia bebas bersyarat, Senin, 1 Juli 2019, setelah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Tau-tau, Senin, 3 Oktober 2022 Bambang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum.
Isi gugatan, sama juga dengan isi bukunya, dulu. Ijazah palsu.
Tergugat I, Presiden Jokowi. Tergugat II, KPU, karena mau menerima Capres ijazah palsu di Pilpres 2014. Tergugat III, MPR RI. Tergugat IV, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Bongol banget. Bongol, Bahasa Surabaya untuk orang berani, keras kepala, berkonotasi negatif. Karena, sudah dihukum untuk kasus yang sama, ia lakukan lagi.
Ini bukan "ne bis in idem". Istilah hukum: Orang tidak bisa diadili (lagi) untuk perkara yang sama. Sebab, istilah Bahasa Latin itu berlaku untuk: Perkara yang sama, tapi sudah dihentikan perkaranya, lalu diadili lagi.
Gugatan itu lau ditunggangi warganet. Mencuit tentang perbedaan tulisan di ijazah Jokowi. Antara ijazah milik warganet itu, dengan ijazah Jokowi, yang sama-sama dikeluarkan UGM.
Langsung, Rektor UGM, Ova Emilia menggelar konferensi pers di Kampus UGM, Selasa, 11 Oktober 2022. Mungkin, ini dianggap serius. Maka, ditanggapi serius.
Sumber: