KPK Intai Lukas Enembe dari Nasi Bungkus

KPK Intai Lukas Enembe dari Nasi Bungkus

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Kemudian, Lukas dibawa ke Mako Brimob Papua yang berjarak sekitar 700 meter dari lokasi penangkapan. Sebagai tempat transit sementara.

Tapi, Lukas ketahuan petugas memencet HP. Ternyata Lukas memberitahu simpatisannya melalui WhatsApp, bahwa Lukas berada di Mako Brimob.

Maka, sebelum ribuan orang mendatangi Mako Brimob, Lukas langsung dipindahkan lagi ke Bandara Sentani. Supaya siap diterbangkan ke Jakarta.

Lantas, dengan Pesawat Trigana Air, diterbangkan ke Manado, Sulawesi Utara. Dari Manado diterbangkan lagi ke Jakarta. Di Jakarta, langsung menuju RSPAD Gatot Subroto, karena Lukas mengeluh sakit.

Di sana Lukas sudah mengenakan rompi oranye, tahanan KPK. Selesai.

Selesai di Jakarta, belum selesai di Papua. Simpatisan Lukas mengamuk.
Kapolda Papua, Irjen Mathius Fakhiri kepada pers, Rabu (11/1) mengatakan, ada 19 orang simpatisan Lukas ditangkap. Terbagi di dua lokasi.

Di Polres Jayapura, ditangkap 17 orang, karena anarkis dan menyerang polisi. Sehingga bentrok. Dua lagi di Mako Brimob Polda Papua., juga bentrok. Berarti, simpatisan itu telat tiba di lokasi, setelah info WA dari Lukas.

Di Mako Brimob, simpatisan brutal menyerang polisi. Dua orang ditembak. Satu langsung tewas, kena pinggang. Satu lagi dirawat di RS. Dirawat bersama 16 lainnya yang terluka dalam bentrok di Polres Jayapura.

Penangkapan Lukas dikomentari sangat singkat oleh Presiden Jokowi: "Semua orang sama di mata hukum."

Betapa pun keras Lukas menolak diperiksa KPK, ia sudah lama berstatus tersangka korupsi. Tidak mungkin tersangka dibiarkan begitu saja. Atas nama hukum, harus ditangkap untuk disidik.

Jika hasil penyidikan terbukti ia tidak bersalah, maka bakal dibebaskan. Jika terbukti sebaliknya, maka dilanjut ke persidangan. Hakim akan memutuskan, ia melanggar hukum atau tidak.

Lukas tersangka bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang suap kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar sehingga terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Yakni, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.

Lalu, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.

Sumber: