Tukin Pencegah Korupsi Malah Dikorup

Tukin Pencegah Korupsi Malah Dikorup

Uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk dua hal: 1) Kepentingan pribadi para tersangka. 2) Bayar proses pemeriksaan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Mengapa bayar BPK dari uang korupsi, bukankah itu dibayar instansi? Jawab Ali: “Nantilah diumumkan semuanya. Kini masih disidik.”

Cepat, Menteri ESDM, Arifin Tasrif buka suara kepada pers, Selasa (28/3). Ia langsung menyebut, diduga itu dilakukan beberapa orang anak buahnya. Kalimat tepatnya, begini:

"Indikasi kurang lebih, ya… beberapa orang-lah.”

Arifin enggan menjelaskan rinci. Dikatakan: "Kita harus melakukan lagi pengawasan yang lebih dalam, ya…. Lebih ketat lagi. Termasuk prosedur-prosedur yang harus kita benahi. Sekarang kita tunggu penyidikan KPK.”

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto kepada pers, Senin (27/3) mengatakan:

"Kalau kasus seperti ini bukanlah khas di Kementerian ESDM, tetapi dapat terjadi di berbagai instansi pemerintah lainnya. Kalau KPK sampai turun memeriksa, maka ini memang cukup serius. Saya rasa ini menjadi terapi kejut untuk kementerian lain agar berbenah menata administrasi di Kementeriannya. Jangan sampai muncul kasus serupa."

Dilanjut: "Kasus korupsi ini kan menjadi kontradiktif dengan maksud pemberian tunjangan kinerja, yakni untuk mendorong reformasi birokrasi yang baik, berkinerja dan bebas dari korupsi.”

Jelasnya, dana anti-korupsi, dikorupsi.

Berdasar Perpres 81/2010, Tukin dari dana APBN. Kalau di daerah dari APBD. dibayarkan rutin tiap bulan ke ASN, selain gaji. Supaya mereka tidak korupsi. Besaran Tukin sesuai tingkatan ASN.

Dikutip dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) ada 17 tingkatan ASN terkait besaran Tukin. Disebut kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 (terendah) Rp 2.531.250. Tingkat menengah, kelas jabatan 9 sebesar Rp 5.079.200. Level paling tinggi, kelas jabatan 17 sebesar Rp 33.240.00.

Bagaimana konstruksi korupsinya, masih belum diumumkan KPK.

Kalau dana Tukin dari APBN, berarti terkait Kementerian Keuangan? Itu pula yang kini diselidiki Tim KPK. Seperti dikatakan Fikri, begini:

"Itu kami dalami. Termasuk apakah juga ada keterkaitan dengan Kementerian Keuangan. Juga BPK. Kami akan dalami juga ke sana terkait dengan tunjangan kinerja ini. Pasti kan ada kaitannya juga dengan kementerian lain terkait dengan tunjangan kinerja itu.”

Isu Rp 349 triliun terkait Kemenkeu belum beres total. Belum tuntas. Kini KPK akan koordinasi dengan Kemenkeu soal Tukin ini.

Sumber: