Ayah Bunuh Anak di Gresik dalam Teori Filicide

Ayah Bunuh Anak di Gresik dalam Teori Filicide

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Pengakuan itu masih diselidiki polisi, untuk mengetahui, apakah anak kelas dua SD sudah mengerti hal itu. Ataukah, cerita ini cuma dalih Afan.

Afan fokus ke anaknya, yang katanya sering dibully teman. Logika Afan, daripada anaknya menderita di dunia karena dibully teman, lebih baik dibunuh, karena dengan begitu AK bakal langsung masuk surga.

Polisi mengungkap dari jejak digital, pada Jumat, 28 April 2023 malam Afan membuka internet, browsing tentang cara membunuh anak.

Sabtu, 29 April 2023 sekitar pukul 04.30 WIB ketika AK tidur, Afan mendatangi dengan pisau dapur sepanjang 30 sentimeter. Posisi tidur AK tengkurap.

Tanpa dibangunkan lebih dulu, Afan langsung menghajar punggung anaknya dengan tikaman bertubi-tubi (21 tikaman). Jerit histeris AK tak ada yang mendengar, karena rumah itu di tengah sawah.

AK tewas seketika. Darah berserak di sprei, bantal, guling, bahkan dinding kamar.

Usai membunuh, Afan meninggalkan pisau di TKP, dengan tangan dan baju berdarah ia keluar rumah. Naik kendaraan umum menuju Tandes, Surabaya, daerah asalnya. Pagi itu Afan menyerahkan diri ke Mapolsek Tandes.

Tapi, kakak Afan, Yulianto yang sehari-hari ketemu di tempat kerja, rupanya sudah curiga dengan gelagat Afan, sehari sebelumnya. Kata Yulianto kepada polisi, Afan kelihatan agak aneh.

Maka, Sabtu, 29 April 2023 pagi Yulianto mendatangi rumah Afan. saat itulah ketahuan, baru saja terjadi pembunuhan terhadap AK. Tubuh AK sempat dilarikan ke RS, tapi sudah meninggal.

Yulianto segera lapor ke Polsek Menganti, Gresik. Aparat memburu Afan, tapi Afan sudah menyerahkan diri ke Polsek Tandes. Pihak Polsek Tandes menyerahkan kasus ini ke Polsek Menganti, sesuai locus delicti, kejadian perkara.

Afan dijerat melanggar pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Karena polisi menemukan jejak digital tersangka sebelum membunuh, tersangka browsing tentang cara membunuh anak. Ancaman pasal tersebut, hukuman mati.

Dari konstruksi itu, polisi akan menyidik motif pembunuhan. Kelihatannya suatu kombinasi rumit.

Ada beberapa indikator, Afan mantan narapidana narkoba. Tapi, mungkin ia tidak dalam pengaruh narkoba, karena gajinya segitu. Ada indikator, ia emosi ditinggalkan isteri, walau baru dua hari sampai Jumat (28/4) malam saat itu browsing cara membunuh.

Ada indikator, Afan marah ke isteri yang masih jadi LC karaoke. Tapi, Afan mestinya sudah memperhitungkan, karena mereka kenal di tempat hiburan malam. Dan, yang terpenting dari semua indikator: Penghasilan Afan tidak mencukupi kebutuhan hidup keluarga. Masalah uang.

Akhirnya, Afan kepada polisi mengaku, ia membunuh anaknya agar anaknya segera masuk surga. Artinya, ia merasa memberikan yang terbaik buat AK. terbukti, polisi menyatakan, Afan sama sekali tidak menyesali perbuatannya.

Sumber: