Karena DPO, Valen Harus Masuk Penjara

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
"Itu pingsan betul apa pura-pura, kita belum jelas," kata Lardi.
Keadaan pingsan itu, membuat penasihat hukum Valen, ditambah jaminan dari anaknya, mendesak untuk meminta status tahanan Valen diubah, menjadi tahanan kota. Dan kemudian dikabulkan oleh kejaksaan.
"Kok gampang sekali. Apa sudah terbukti, pingsan itu benar-benar pingsan dan ada penyakit yang membahayakan sebagaimana ketentuan?!" Tanya Lardi.
Dia lantas membandingkannya dengan peristiwa 10 tahun silam, yang terjadi pada dr Hardi, yaitu mantan suami Valen, musuh sengketa panjang Valen.
"Dokter Hardi justru ditahan ketika sakit. Ini fotonya, dalam keadaan sakit, harus masuk tahanan," kata Lardi sambil menunjuk foto dr Hardi di atas ranjang, untuk dibawa ke rutan. Hardi kini sudah meninggal dunia.
Namun demikian, perkara pemalsuan tanda tangan Hardi, yang diduga dilakukan oleh Valen itu, terus berjalan. Tanda tangan palsu itu menyebabkan dana pada rekening Hardi senilai Rp 500 juta, keluar dari bank.
Perkara pemalsuan tanda tangan ini sempat terhenti. Tapi kemudian kasusnya dibuka kembali berdasar putusan Praperadilan No.08/Pid.Pra/2023/PN SBY, tanggal 4 Mei 2023, dengan Valen sebagai tersangkanya.
Polda Jatim menyidik kembali. Dalam prosesnya, Valen sulit dihadirkan. Sampai kemudian ditetapkan dalam DPO itu. Dalam kaitan pingsannya Valen itu, Lardi mencatat beberapa kejanggalan.
Sumber: