KPU Kabupaten Malang Ingatkan Larangan Selama Masa Kampanye

KPU Kabupaten Malang Ingatkan Larangan Selama Masa Kampanye

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Malang - Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menyampaikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan peserta pemilu, saat masa kampanye, termasuk soal pemasangan APK, seperti lokasi pemasangan APK di tempat umum.

Melansir Surya Malang, kata Dika, larangan itu, dilarang memasang APK di depan tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pemerintah, atau fasilitas lain milik pemerintah. Di antaranya dilarang disebarkan di luar kegiatan kampanye. Kemudian juga dikakukan pembatasan penyebarannya.

"Misal setiap bahan kampanye maksimalnya Rp100 ribu jika dikonversi dalam bentuk uang nilai harganya itu. Tapi tidak dapat diberikan dalam bentuk uang tunai, jadi bahan kampanye disampaikan kepada peserta kampanye dalam bentuk barang, misalnya brosur, pamflet, poster, pakaian, penutup kepala, alat makan, alat minum, dan lainnya," bebernya.

Kata Dika, nantinya jika ditemukan pelanggaran, bakal ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Malang. Bila ada pelanggaran, Bawaslu menyampaikan kepada kami dan kami akan meneruskan kepada partai politik atau pihak terkait yang bisa menindaklanjuti itu, tungkasnya. (AN-BG/SURYA MALANG)

Sumber: