Bawaslu Kota Malang Mulai Menerima Aduan Pelanggaran Pemasangan APK Yang Tidak Semestinya 

Bawaslu Kota Malang Mulai Menerima Aduan Pelanggaran Pemasangan APK Yang Tidak Semestinya 

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Malang - Anggota Bawaslu Kota Malang - Hamdan Akbar menyebut, ada balasan aduan pelanggaran yang sudah diterima Bawaslu Kota Malang. Dari 5 Kecamatan di kota Malang aduan terbanyak ada di Kec Klojen dan Lowokwaru.

"Sudah ada belasan laporan yang masuk. Ada APK di area (instansi militer), tetapi bukan di wilayah asetnya. Pengaduan ini ada tahapan. Kami awasi dulu, kami kasih saran, baru kami selesaikan," kata Hamdan.

Melansir Antara, Tahap penurunan APK itu mulai dari kajian usai adanya aduan, kemudian emasyikan apakah ada pelanggaran khusus dengan pemasangan APK. Dan Bawaslu Kota malang akan segera menurunkan APK yang terbukti melanggar aturan bersama satpol PP dan Partainya.

Sebelumnya KPU Kota Malang sudah menerbitkan aturan soal pemasangan APK selama masa kampanye Pemilu 2024, yang tertuang dalam SK no 134 tahun 2023, tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK di wilayah Kota Malang. (NF-BG/ANTARA)

Sumber: