Waspada Pencurian Dengan Membobol Pintu Di Kawasan Kabupaten Malang 

Waspada Pencurian Dengan Membobol Pintu Di Kawasan Kabupaten Malang 

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Malang - Kasi Humas Polres Malang – pda Muhammad Adnan menyampaikan, telah diamankan pelaku pencuri, salah satu rumah warga di Singosari. BR berhasil diamankan, petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Singosari, tanggal 12 Desember 2023.

Mengutip Surya Malang, kata Adnan, waktu ditangkap, tersangka berada di rumahnya, Desa Srigading Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. Sebelum menangkap tersangka, dikatakan Adnan, Polsek Singosari mendapatkan laporan bahwa rumah milik Wahyu Erawati telah dibobol oleh orang tak dikenal pada 21 Agustus 2023 lalu. Wahyu menyadari, bahwa barang berharga meliputi laptop merk Asus, helm, dan tripot kamera telah hilang.

"Korban kemudian memeriksa kamera CCTV di rumahnya dan menyadari jika ada seorang tidak dikenal yang masuk ke rumahya dan mengambil barang miliknya pada malam hari sebelumnya," paparnya.

Empat bulan selanjutnya, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya. Sementara itu, Adnan menambahkan, Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (WL-BG/SURYA MALANG)

Sumber: