Jawa Timur, AMEG.ID - Setelah menetapkan 21 tersangka dalam babak baru korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim KPK mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diawali oleh 4 anggota DPRD Provinsi Jatim 2 anggota DPRD kabupaten dan sisanya merupakan pihak swasta.
“Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di Kota Surabaya. Saksi-saksi yang hadir terdiri dari 4 anggota DPRD Provinsi Jatim, 2 anggota DPRD kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta,” katanya. Namun Tessa masih merahasiakan siapa 4 anggota DPRD Jatim tersebut. Apakah dari unsur pimpinan, ketua fraksi, ketua komisi, atau anggota biasa. Sebab, merujuk para saksi dalam sidang Sahat, ada 4 pimpinan DPRD Jatim yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni Kusnadi (ketua) Anwar Sadad (wakil ketua), Achmad Iskandar (wakil ketua), dan Anik Maslachah (wakil ketua). Lalu 6 ketua fraksi, yakni Achmad Silahuddin (PPP), Suyatni Priasmoro (Nasdem), Reno Zulkarnaen (Demokrat), Blegur Prijanggono (Golkar), Muhammad Fawait (Gerindra), dan Sri Untari (PDIP).Sementara untuk saat ini Tessa masih merahasiakan 4 anggota DPRD Jatim yang diperiksa tersebut.
Usai digeledah KPK, dia lantas menyatakan mundur sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 terpilih serta pencalonan Bupati Bangkalan. Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkap dalam babak baru korupsi hibah penyidik telah menetapkan 4 anggota DPRD Jatim sebagai tersangka. "Dari anggota DPRD 4 orang (tersangka) kalau enggak salah," katanya kepada wartawan. Spekulasi yang berkembang, 3 di antaranya dari unsur pimpinan. Babak baru korupsi hibah Jatim ini merupakan pengembangan dari perkara Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti (UP) Rp 39,5 miliar lantaran terbukti menerima 'ijon fee' dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.