Anggota DPRD Jatim Mulai Diperiksa KPK Dalam Kasus Korupsi Hibah

Sabtu 28-09-2024,09:58 WIB
Reporter : Naya Pramestya Zahra
Editor : Naya Pramestya Zahra

Jawa Timur, AMEG.ID - Setelah menetapkan 21 tersangka dalam babak baru korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim KPK mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diawali oleh 4 anggota DPRD Provinsi Jatim 2 anggota DPRD kabupaten   dan sisanya merupakan pihak swasta. 

“Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di Kota Surabaya. Saksi-saksi yang hadir terdiri dari 4 anggota DPRD Provinsi Jatim, 2 anggota DPRD kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta,” katanya.

Namun Tessa masih merahasiakan siapa 4 anggota DPRD Jatim tersebut. Apakah dari unsur pimpinan, ketua fraksi, ketua komisi, atau anggota biasa.

Sebab, merujuk para saksi dalam sidang Sahat, ada 4 pimpinan DPRD Jatim yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni Kusnadi (ketua) Anwar Sadad (wakil ketua), Achmad Iskandar (wakil ketua), dan Anik Maslachah (wakil ketua).

Lalu 6 ketua fraksi, yakni Achmad Silahuddin (PPP), Suyatni Priasmoro (Nasdem), Reno Zulkarnaen (Demokrat), Blegur Prijanggono (Golkar), Muhammad Fawait (Gerindra), dan Sri Untari (PDIP).

Juru Bicara KPK - Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan  KPK juga telah memeriksa 30 saksi yang awalnya terdiri dari 34 orang namun 4 berhalangan hadir.

Kemudian 3 ketua komisi, Abdul Halim (Komisi C), Wara Sundari Renny Pramana (Komisi E), dan Agung Mulyono (Komisi D), serta Ketua Badan Kehormatan (BK) Agus Wicaksono.

Di luar 14 legislator yang bersaksi di persidangan Sahat, dalam babak baru korupsi dana hibah KPK juga menggeledah anggota DPRD Jatim Fraksi PDIP dari Dapil Madura, Mahhud.

Tetapi, pihaknya belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah, maupun apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

“Masih menunggu kegiatan rekan-rekan di lapangan selesai ya,” ucapnya.

 

Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur juga memvonis Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif dengan hukuman 9 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.

Sementara untuk saat ini   Tessa masih merahasiakan 4 anggota DPRD Jatim yang diperiksa tersebut.

Usai digeledah KPK, dia lantas menyatakan mundur sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 terpilih serta pencalonan Bupati Bangkalan.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkap dalam babak baru korupsi hibah penyidik telah menetapkan 4 anggota DPRD Jatim sebagai tersangka.

"Dari anggota DPRD 4 orang (tersangka) kalau enggak salah," katanya kepada wartawan. Spekulasi yang berkembang, 3 di antaranya dari unsur pimpinan.

Babak baru korupsi hibah Jatim ini merupakan pengembangan dari perkara Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti (UP) Rp 39,5 miliar lantaran terbukti menerima 'ijon fee' dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Kategori :

Terpopuler