Lanjutkan Usut Kasus Dana Hibah Kantor Dinas Peternakan Jatim Digeledah
KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Usust Dana Hibah.--
Jakarta, AMEG.ID - Rabu (16/10) sore kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Dari informasi, belasan penyelidik KPK itu datang ke Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim sejak pukul 09.30 hingga 15.03 WIB.
Juru Bicara KPK - Tessa Mahardika menyampaikan penggeledahan itu masih terkait kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim."Benar sedang ada kegiatan penggeledahan di Pemprov Jatim. Masih terkait pengurusan dana hibah," ujar Tessa waktu dikonfirmasi awak media, Rabu sore. Sementara itu, selama melakukan penggeledahan, dua petugas polisi tampak bersiaga di depan pintu masuk gedung dengan dilengkapi senjata laras panjang.
Usai melakukan penggeledahan sekitar 5 jam penyidik KPK membawa 2 koper dan diamankan sebagai barang bukti. Tidak lama kemudian, belasan penyidik KPK langsung meninggalkan Kantor Dinas Peternakan Jatim dengan menggendarai lims mobil Innova warna hitam. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya merupakan pihak swasta sedangkan 2 orang lainnya penyelenggara negara.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). "Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa, 12 Juli 2024.
Sumber: