AMEG- Wali Kota Malang H Sutiaji dan dua orang ASN Pemkot Malang, dihukum bayar denda total Rp 50 juta atas perbuatannya melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Malang.
Sidang putusan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang di Kepanjen, Selasa (12/10/2021).
Selain Sutiaji hakim PN Malang menyidangkan Arif Tri Sistiawan (Kabag Umum), Erik Setyo Santoso (Sekda Kota Malang). Sutiaji dihukum denda Rp 25 juta atau kurungan 15 hari.
Sedangkan Erik Setyo Santoso dihukum denda Rp 15 juta atau kurungan 10 hari dan Arif Tri Sistiawan divonis denda Rp 10 juta atau diganti kurungan 8 hari.
Atas putusan tersebut, Sutiaji mengaku tidak keberatan dan tidak akan melakukan banding. "Sebagai warga negara yang baik, saya menerima putusan tadi,” kata Sutiaji.
Sutiaji didakwa telah melanggar Pergub Jatim Pasal 49, karena bersama rombongan Gowes OPD Pemkot Malang memasuki obyek wisata Pantai Kondang Merah, Bantur disaat PPKM level 3 pada Minggu (19/9/2021).
Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama SH, MH menjelaskan, 3 orang terdakwa yang disidangkan merupakan limpahan berkas dari Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Tentang kemungkinan ada tersangka susulan terkait kasus yang sama, Reza belum bisa memastikan. Namun, jika kepolisian melimpahkan lagi tersangka, tentunya pihaknya akan menyidangkan. (*)