Pilkada Tahun Ini KPU Bakal Atur Jumlah Maksimal 600 Pemilih Di Tiap TPS

Pilkada Tahun Ini KPU Bakal Atur Jumlah Maksimal 600 Pemilih Di Tiap TPS

Pilkada--Foto : RRI.co.id

AMEG.ID, Jakarta - Anggota KPU - Idham Holik menyampaikan KPU akan mengatur jumlah pemilih. Dengan setiap TPS menjadi maksimal 600 orang dalam pilkada 2024.

"Ketua KPU RI menegaskan bahwa jumlah pemilih dalam TPS untuk Pilkada itu 600 dan hal itu sudah kami tuangkan di dalam rancangan Peraturan KPU tentang pemutakhiran daftar pemilih yang tadi sudah dipresentasikan," ungkap Idham.

Dikutip dari CNN Indonesia, Kata Idham pihaknya sudah melakukan kajian dan memutuskan hal  ini untuk memaksimalkan proses dan pelayanan pemilih dalam pemungutan suara. Dengan kotak suara untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, dan kotak suara pemilihan calon wali kota/bupati dan wakilnya.

 

Idham juga menyampaikan dalam persiapan pemungutan dan perhitungan suara pilkada 2024 akan dilakukan simulasi. Untuk mengantisipasi kalau terjadi penumpukan antrean di setiap TPS. (AF-GL/CNN Indonesia)

 

Sumber: