Pemkot Malang Bakal Siapkan Sentra Parkir dan PKL Di Alun-Alun
Alun-Alun Merdeka--
Malang Kota, AMEG.ID - Selain revitalisasi area di sekitar Alun-Alun Merdeka juga bakal ditata ulang termasuk penataan lokasi parkir dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Namun, hal itu urung terlaksana, dan akhirnya ditetapkan tidak ada titik PKL di area alun-alun.
Dengan kondisi itu, Eko masih akan mengkaji titik di luar alun-alun yang bisa menjadi lokasi PKL.
”Sementara kami mencari titik lokasinya dulu. Kami selalu memberikan imbauan kepada PKL agar tidak berjualan, karena itu termasuk pelanggaran perda,” tutur Eko.
Seperti diketahui, revitalisasi Alun-Alun Merdeka tak hanya dikerjakan pemkot.
Di tempat lain, Kepala Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan Kota Malang Eko Sri Yuliadi menekankan bila alun-alun harus bebas dari PKL.
Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Di dalamnya dijelaskan bila Alun-Alun Merdeka termasuk ruang hijau.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang - Widjaja Saleh menyebut pihaknya sudah menyiapkan sejumlah skema jangka pendek untuk memaksimalkan tiga titik parkir yang ada di sekitar alun-alun seperti di depan masjid Jami’ Ramayana dan Kantor Pos Malang.
Ada Bank Jatim yang juga berperan.
Mereka lah yang mengucurkan bantuan dana CSR (corporate social responsibility).
Dari kesepakatan kedua belah pihak, ada keinginan agar alun-alun menjadi pusat digital.
Corporate Secretary Bank Jatim Wioga Adhiarma Aji mengatakan, pusat digital yang dimaksud seperti pembayaran retribusi parkir menggunakan aplikasi digital.
Mereka bakal meminta juru parkir (jukir) lebih tertib, dengan menyediakan dua baris parkir saja.
Tidak boleh lebih.
Jika kedua titik itu sudah penuh dengan parkir dua baris, pengunjung akan diarahkan parkir ke depan Masjid Jami’.
Kebetulan, titik itu juga memiliki kapasitas yang lumayan besar.
”Itu merupakan penanganan jangka pendek. Jangka panjangnya tentu membutuhkan sentra parkir sendiri. Karena Kajoetangan dan Alun-Alun berdekatan,” jelasnya.
Jaya berharap, realisasi pengadaan parkir di Kajoetangan bisa diwujudkan tahun depan.
Sama halnya dengan Kepala Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan Kota Malang - Eko Sri Yuliadi yang menekankan bahwa alun-alun harus bebas dari PKL sehingga nantinya Pemkot Malang masih akan mengkaji titik di luar alun-alun yang bisa menjadi lokasi PKL.
Bisa juga berupa fasilitas pembayaran digital untuk UMKM. ”Ini akan kami sesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Yang pasti kami siap mendukung baik itu pembayaran menggunakan QRIS maupun virtual account (VA),” terang dia.
Wioga melanjutkan, meski ada revitalisasi, pihaknya tidak akan mengabaikan aspekaspek yang sudah ada.
Mereka tetap memperhatikan nilai historis dan masukan dari masyarakat.
Bahkan, sebelum revitalisasi, mereka sudah menyebarkan kuesioner ke masyarakat untuk mencari tahu soal alun-alun.
Mereka juga sudah menggelar focus group discussion (FGD).
Selain itu, bangunan AlunAlun Mal sebenarnya menjadi titik yang pas untuk kantong parkir.
Namun kendalanya, sampai saat ini pemkot masih terikat perjanjian dengan pihak Ramayana.
Sumber: