Komnas PA Kawal Sampai Persidangan, Arist: Pelaku Terancam Hukuman Kebiri
AMEG- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA) Arist Merdeka Sirait, menyatakan akan mendampingi siswa korban dugaan pelecehan seksual sampai di tingkat persidangan.
Ia geram mendengar pengaduan para korban. Sekolah ternama di Kota Batu dan Jawa Timur itu dianggapnya menyimpan sejuta kejahatan luar biasa. Akibat kejahatan ini bisa menghambat tumbuh kembang peserta didik.
Selain pelecehan seksual, kata Arist, kejahatan lain seperti memukul, menendang, memaki dan kekerasan verbal lain terjadi di sekolah itu.
Para siswa juga dipekerjakan melebihi jam kerja. "Untuk data yang terkonfirmasi di Komnas Perlindungan Anak, ada tiga hal. Tiga hal itu di antaranya kekerasan seksual, memanfaatkan anak untuk dipekerjakan dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pengelola," jelas Arist Sirait.
BACA JUGA:
Ditemui Keamanan Sekolah, Begini Penjelasannya
Siswa Korban Pelecehan Seksual di Batu, Lapor Komnas Perlindungan Anak
Menurutnya, pada kasus ini pelaku bisa dikenakan pasal berlapis. Di antaranya kekerasan seksual ancamannya merujuk Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016. Ancaman hukumannya seumur hidup. Jika terbukti pelecehan seksual dilakukan berulang-ulang, pelaku bisa dihukum kebiri.
Pasal selanjutnya, pelaku bisa dikenakan pasal eksploitasi ekonomi yakni Pasal 81 dan kekerasan fisik Pasal 80 UU 35 tahun 2014. "Pelaku bisa dikenakan tiga pasal berlapis karena ini adalah persoalan yang sangat serius. Kasusnya luar biasa dan harus diselesaikan dengan luar biasa," tegasnya. (*)
Sumber: