Dorongan Investasi di Tengah Pandemi
Telah dilaksanakannya program vaksinasi Covid-19 diharapkan mampu mengatasi berbagai dilematisasi masalah ekonomi selama wabah pandemi Covid-19 terutama dalam meningkatkan kembali kepercayaan diri para pelaku ekonomi yang sempat mengalami tekanan psikologis berbisnis. Pada sisi yang lain, upaya sadar negara dalam memfasilitasi lahirnya investasi bersamaan dengan pertumbuhan konsumsi masyarakat, menjadi cara yang tepat untuk dapat memulihkan ekonomi secara efektif.Hadirnya UU Cipta Kerja dengan segala aturan pelaksanaannya harus menjadi jalan dalam membuka peluang besar untuk investasi.
Memfasilitasi investasi secara makro jelas akan memperkuat pengembangan rantai pasokan secara global (global supply chain) sekaligus menjadi sinergi pemulihan ekonomi domestik dan global.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang hampir 90% berasal dari sektor konsumsi rumah tangga dan investasi diharapkan berperan efektif dalam mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi ditengah krisis ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Karena itu, hadirnya dorongan pertumbuhan Investasi, baik investasi luar negeri maupun domestik bagi negara akan memberi nilai kemajuan pembangunan dan penyerapan tenaga kerja.
Dimasa kelesuan ekonomi akibat pandemi Covid-19, kita tak dapat menampik bahwa hadirnya investor luar negeri merupakan hal penting bagi ekonomi Indonesia. Banyak sektor penting Indonesia yang membutuhkan bantuan dana segar dari investasi luar negeri, seperti pengembangan sektor properti, transportasi, kuliner dan pariwisata.Masuknya investasi luar negeri untuk saat ini sangatlah dibutuhkan demi memacu sekaligus mengakselerasi penuh pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi jika meninjau target investasi Indonesia pada 2021 yang cukup besar yakni Rp. 900 triliun, maka upaya pemerintah untuk menarik banyak investor luar negeri perlu dicermati secara serius.
Melihat data investasi ekonomi pada tahun lalu, posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada triwulan IV 2020 mencatatkan laju penguatan aliran masuk modal asing. Pada akhir triwulan IV 2020, PII Indonesia mencatat jika kewajiban neto 281,2 miliar dolar AS (26,5% dari PDB). Nilai ini meningkat bila dibandingkan dengan posisi kewajiban neto pada akhir triwulan III 2020 yang tercatat sebesar 260,0 miliar dolar AS (24,3% dari PDB).Peningkatan kewajiban neto tersebut terjadi karena adanya peningkatan posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN) yang lebih besar dibandingkan peningkatan posisi Aset Finansial Luar Negeri (AFLN), sejalan dengan penguatan aliran masuk modal asing (Bank Indonesia, 2021).
Masuknya pemodal luar negeri ke Indonesia untuk investasi jelas akan menstimulus pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mengalami arah perlambatan. Namun, masuknya investasi luar negeri ini harus pula memberi nilai kemajuan bagi penambahan produktivitas ekonomi dalam negeri. Peningkatan mutu dan kualitas tenaga kerja dalam negeri haruslah menjadi prioritas utama dari kesepakatan masuknya investasi luar negeri ke Indonesia. Harapannya, investasi luar negeri ke Indonesia yang berlangsung pada masa pandemi Covid-19 ini mampu memberi kontribusi positif bagi kemajuan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. (yan)
By : Haris Zaky Mubarak MA, Direktur Jaringan Studi Indonesia
Sumber: