Vonis Mati Herry, Komparasi dengan India
Pecah telor. Pemerkosa anak kini dihukum mati. Jatuh pada Herry Wirawan (37) di vonis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 4 April 2022. Anulir vonis Pengadilan Negeri Bandung, 15 Februari 2022, hukuman seumur hidup.
***
ITU berkebalikan dengan dua kasus serupa, beberapa tahun silam. Vonis peradilan tingkat pertama: Hukum mati. Vonis peradilan banding: Seumur hidup.
Yakni, 13 Desember 2016 terdakwa Jurjani (45) pemerkosa NNA (4) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta, Kutei Timur, Kalimantan Timur. Berubah jadi penjara seumur hidup di tingkat banding, pada 27 Februari 2017.
Lagi, 24 Agustus 2017 hakim Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, memvonis hukuman penjara seumur hidup buat Ronald dan Lewi, pemerkosa sekaligus pembunuh bocah 5 tahun, Kezia Mamasa. Padahal, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati.
Terpidana Herry, sebaliknya. Divonis hukuman penjara seumur hidup di peradilan tingkat pertama. Oleh majelis hakim pimpinan Y Purnomo Surya Adi.
Akhirnya divonis mati di peradilan banding.
Mengapa Herry divonis mati di Pengadilan Tinggi Bandung?
Hakim Pengadilan Tinggu Bandung yang diketuai Herri Swantoro berdasar dokumen putusan, Senin (4/4/2022) menyebutkan:
"Menimbang bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama, maka majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa haruslah diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya."
Dilanjut: "Putusan pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain. Agar tidak melakukan perbuatan serupa dengan perbuatan terdakwa."
Lantas: "Sehingga, Majelis Hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhkan terhadap terdakwa adalah hukuman mati. Dengan harapan, sebelum hukuman mati dijalankan, terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya."
Juga, terpidana Herry dikenakan denda Rp300 juta. Istilahnya, beban restitusi.
Yang seluruh uangnya akan diberikan kepada keluarga korban perkosaan Herry.
Vonis restitusi itu juga menganulir vonis hakim di Pengadilan Negeri Bandung. Yang membebankan restitusi kepada negara. Padahal, vonis Pengadilan Negeri Bandung ini dinilai hakim Pengadilan Tinggi Bandung sebagai menyalahi hukum, atau tidak sesuai hukum, atau melanggar hukum.
Sumber: