Vonis Mati Herry, Komparasi dengan India
Gerakan masal di sini kebanyakan terkait politik, atau digerakkan untuk kepentingan politikus.
Herry divonis mati, karena keterlaluan. Masyarakat ngeri, membayangkan bocah-bocah wanita santriwati Herry itu pulang, setelah melahirkan bayi.
Tak kurang, 14 Desember 2021, Presiden RI Jokowi meminta, agar pelaku pemerkosaan 13 santriwati itu dihukum tegas. Juga, mewajibkan simpati pada keluarga korban.
Vonis mati terhadap Herry, kata hakim, bakal membuat calon pelaku serupa mikir, apakah lanjut perkosa atau batal. Ini efek jera. Demi rasa aman masyarakat. (*)
Sumber: