Terbegal Bunuh Begal, Polri Butuh Pendapat

Terbegal Bunuh Begal, Polri Butuh Pendapat

Ini menarik. Amaq Sinta (34) bermotor sendirian di Lombok Tengah, NTB, Minggu (11/4) dini hari. Dibegal 4 lelaki bersenjata tajam P, OWP, W, dan H. Amaq mengambil pisau di motornya, melawan. OP dan OWP tewas. Amaq ditahan Polres Lombok Tengah.

***

KASUSNYA kemudian diambil-alih Polda Nusa Tenggara Barat, lalu Amaq dilepaskan dari tahanan (penangguhan penahanan). Tapi tetap berstatus tersangka. Dan diproses.

Saat Amaq diperiksa polisi, saksinya adalah… dua begal yang masih hidup karena kabur (W dan H). Kebolak-balik. Pembegal jadi saksi terbegal. Karena tidak ada saksi lain. Tapi W dan H juga tersangka pencurian dengan kekerasan. Perkaranya terpisah.

Mengapa Amaq, korban begal membunuh begal, kok jadi tersangka?

Direktur Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata kepada pers mengatakan, MA alias AS (Amaq Santi) awalnya sebagai korban begal. Namun ia ditetapkan sebagai tersangka, karena membunuh dua orang. Meski, tersangka melakukannya karena membela diri.

Hari: "Tersangka sudah membuat laporan sebagai korban begal. Proses dua-duanya tetap jalan. Masalah dia nanti dikategorikan membela diri, itu nanti putusannya ada di pengadilan."

Dilanjut: "Proses dia menghilangkan nyawa orang lain itu tetap kita proses. Walaupun ada upaya membela diri tadi, tapi yang menilai itu saya tegaskan adalah pengadilan, hakim yang memutuskan," tegasnya.

Bagaimana polisi tahu bahwa Amaq membunuh begal?

Dilanjut: "Berdasarkan pengakuan dari pelaku begal atau saksi rekan kedua korban meninggal. Jadi dua orang ini peranannya mengikuti dan membututi tersangka yang akan dibegal dari arah belakang."

Dilanjut: "Karena korban ini membawa senjata tajam, makanya dia membela diri. Bukan menggunakan senjata tajam milik pelaku begal. Tapi dia membawa senjata tajam sendiri."

Menurut hasil visum, begal OP tewas dengan luka tusuk di bagian dada. Masuk jantung. Begal OWP tewas dengan luka tusuk punggung tembus paru-paru. Sedangkan begal W dan H kabur saat perkelahian terjadi. Mereka inilah saksi pembunuhan P dan OWP.

Kasus ini heboh. Anggota Komisi III DPR dari FPKB, Rano Al Fath kepada pers, Jumat (1/4) mengatakan, meminta Polda NTB memberikan sanksi kepada polisi yang menetapkan korban begal jadi tersangka.

Rano: "Pembelaan darurat (noodweer) dalam rangka mempertahankan diri diatur dalam KUHP Pasal 49 dan tidak dapat dikatakan main hakim sendiri, seperti yang disampaikan ke media sehingga membuat kegaduhan. Maka, Kapolda NTB mungkin bisa dilakukan evaluasi atau pembinaan berupa pemberian sanksi atau seperti apa sesuai kebijakannya."

Padahal, pihak Polda NTB sudah menegaskan, kasus pembunuhan begal terus berlanjut. Polda NYB malah menyerahkan kepada pengadilan untuk menentukan, salah atau tidaknya Amaq Santi.

Sumber: