Terbegal Bunuh Begal, Polri Butuh Pendapat
ZL divonis melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP) tentang penganiayaan. Dihukum setahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam.
Dari kronologi data tersebut, bisa disimpulkan: Dalam kasus beginian, Polri tidak menentu menarapkan penyidikan.
Di satu sisi, pembunuh disidik, diadili, dihukum. Di sisi lain, bekas tersangka jadi hero. Beda jauh. Antara langit dengan dasar laut.
Kasus Amaq Santi di Lombok Tengah, masih dalam proses polisi. Akankah kasus Amaq dilimpahkan ke Kejaksaan, lalu diadili? Ataukah ia malah diberi piagam? (*)
Sumber: