Terbegal Bunuh Begal, Polri Butuh Pendapat

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
ZL divonis melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP) tentang penganiayaan. Dihukum setahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam.
Dari kronologi data tersebut, bisa disimpulkan: Dalam kasus beginian, Polri tidak menentu menarapkan penyidikan.
Di satu sisi, pembunuh disidik, diadili, dihukum. Di sisi lain, bekas tersangka jadi hero. Beda jauh. Antara langit dengan dasar laut.
Kasus Amaq Santi di Lombok Tengah, masih dalam proses polisi. Akankah kasus Amaq dilimpahkan ke Kejaksaan, lalu diadili? Ataukah ia malah diberi piagam? (*)
Sumber: