Terbegal Bunuh Begal, Polri Butuh Pendapat

Terbegal Bunuh Begal, Polri Butuh Pendapat

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Senin, 28 Mei 2018 malam, Muhamad Irfan Bahri (saat itu usia 19) jelan bersama sepupunya, Achmad Rofiki (saat itu usia 18) berjalan di Flyover Summarecon, Bekasi. Mereka orang Jatim yang main ke Bekasi.

Di atas flyover, mereka foto-foto dengan latar belakang lampu-lampu mobil di bawahnya.

Mendadak satu motor berhenti dekat mereka. Penumpangnya dua pemuda, AS dan IY sama-sama menghunus clurit. Langsung mendekati Bahri dan Rofiki. Menodong: "Mana hapeā€¦"

Rofiki pasrah, menyerahkan ponsel. Bahri melawan. Disabet clurit, ditangkis menyerempet, membeset lengan. Penodong diberi tendangan, jatuh. Duel berlanjut. Bahri merebut clurit. Dibacokkan. AS tewas di tempat, sedangkan IY juga terkena bacokan Bahri, tapi tidak mati. Dan lari.

Esoknya, Bahri ditangkap polisi, ditahan di Polres Bekasi sebagai tersangka pembunuhan. Kasus ini menyebar ke medsos, bikin heboh Indonesia.

Menko Polhukam, Prof Mahfud MD melihat heboh itu di medsos, lantas mencari tahu lebih rinci. Diketahui, Bahri memang membeladiri.

Rabu, 30 Mei 2018 kebetulan Mahfud dan Pakar Pencucian Uang, Yenti Garnasih diminta menghadap Presiden Jokowi. Mereka menghadap untuk urusan tugas.

Menjelang berpisah, Mahfud menyampaikan kasus Bekasi itu ke Jokowi. Disampaikan Mahfud, keputusan polisi itu keliru. Bahri membunuh karena beladiri. Tidak bisa dipidana.

Jawaban Jokowi, seperti diceritakan Mahfud ke wartawan: "'Maaf, saya peristiwa gini tidak baca. Kalau saya dengar, langsung saya tangani, saya catat, saya selesaikan." (bisa ditafsirkan: Perintah tugas)

Kamis, 31 Mei 2018 Bahri dibebaskan dari status tersangka. Lalu dibebaskan dari tahanan. Bahkan, diberi piagam penghargaan oleh Kapolres Bekasi. Sebagai pahlawan. Yang dinilai membantu polisi.

Bahri gembira, pulang ke Madura. Dari tersangka jadi hero.

Kasus serupa, Minggu malam 8 September 2019. Pelajar SMA, ZL (waktu itu usia 17) naik motor membonceng pacarnya, V melewati jalan dekat ladang tebu di Kepanjen, Malang, Jatim.

Mereka dihadang empat lelaki. Motor berhenti. Para begal meminta motor itu, juga berusaha memperkosa V. Lalu ZL mengambil golok di jok motor. Duel melawan para begal.

Seorang begal bernama Misnan, tewas. Begal lainnya melarikan diri. Mayat Misnan ditemukan warga, esok pagi. ZL ditangkap polisi, ditahan sebagai tersangka pembunuhan.

Selasa, 14 Januari 2020 Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Kabupaten Malang memvonis ZL bersalah membunuh.

Sumber: