Kerangkeng Orang dan Hewan Langka

Kerangkeng Orang dan Hewan Langka

Ini kasus langka. Satu tersangka tiga perkara. Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (49), tersangka korupsi, mengerangkeng manusia, dan mengerangkeng hewan langka dilindungi.

***

PEMERIKSAAN tersangka Terbit, tiga instansi. KPK, Polri, dan Penyidik Balai Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Wilayah Sumatera.

Untuk kasus korupsi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menetapkan Terbit tersangka pada Kamis, 20 Januari 2022.

Untuk kasus kerangkeng manusia, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra menetapkan Terbit tersangka pada Selasa, 5 April 2022.

Untuk kasus memiliki hewan langka dilindungi, Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan menetapkan Terbit tersangka pada Kamis, 9 Juni 2022.

Dugaan Korupsi

Terbit pertama kali ditetapkan tersangka, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK. Terbit ditangkap di rumahnya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 19 Januari 2022.

Terbit, selaku Bupati Langkat, Sumatera Utara (saat itu) diduga menerima suap.

Nurul Ghufron kepada pers, Kamis (20/1) mengatakan:

"Setelah pengumpulan berbagai informasi, disertai pengambilan keterangan para saksi terkait dugaan tindak korupsi suap, KPK kemudian melakukan penyelidikan. Lalu ditemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Saudara TRP tersangka."

Juga, empat tersangka pemberi suap. Yakni, Iskandar PA selaku kepala desa Balai Kasih. Marcos Surya Abdi selaku swasta kontraktor. Shuhanda Citra, swasta kontraktor. Isfi Syahfitra, swasta kontraktor.

Kerangkeng Manusia

Di saat tim aparat KPK menggerebek Terbit di rumahnya, penyidik KPK selain menemukan barang bukti OTT, juga melihat ada kerangkeng manusia di sana.

Ada dua kerangkeng di bagian belakang rumah. Waktu itu satu kerangkeng berisi beberapa manusia. Satunya lagi kosong.

Sumber: