Kerangkeng Orang dan Hewan Langka
Selain itu, Antonius juga mengingatkan kepada saksi korban untuk tidak memberikan keterangan palsu karena hal tersebut juga diancam pidana.
Antonius: "Dalam pelaksanaan perlindungan kepada para korban, LPSK telah bekerjasama dengan Polri dan TNI. LPSK menjamin keselamatan saksi korban untuk dapat menyampaikan keterangan penting pada proses peradilan perkara ini."
Terbit bagai dihujani kasus. Sudah tiga kasus, Masak, soal dugaan pembungkaman saksi korban ini, Terbit bakal jadi tersangka juga? (*)
Sumber: