Kerangkeng Orang dan Hewan Langka

Kerangkeng Orang dan Hewan Langka

Penggerebekan itu diikuti wartawan. Lalu kerangkeng manusia itu difoto dan dimuat sebagai berita. Menyebar. Sejak itu semua pihak berkepentingan mendatangi rumah di tengah kebun sawit itu. Komnas HAM, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dan LSM Migran.

Kasus ini tidak langsung diusut. Pada 5 April 2022 Terbit ditetapkan tersangka kerangkeng manusia. Kerangkeng itu sudah 20 tahun ada, dihuni manusia pekerja kebun sawit milik Terbit.

Sebelum ditetapkan tersangka, kuburan manusia para korban kerangkeng, dibongkar polisi. Mayatnya diotopsi.

Awalnya, polisi memeriksa para saksi. Juga mencari bukti perkara. Akhirnya
membongkar dua makam di dua lokasi berbeda.

Makam pria bernisial S di Kecamatan Sei Bingai. Juga makam pria inisial A di Kecamatan Sawit Seberang.

Setelah diotopsi, mayat yang sudah lama dikubur itu ditemukan bekas pukulan di tengkorak. Pecah. Diduga bekas kekerasan.

Korban lain, kuburannya juga dibongkar. Kamis, 14 April 2022 polisi membongkar kuburan pria inisial D, di Desa Lau Lugur, Kecamatan Salapian, Langkat.

Hasil ototpsi, D tewas diduga karena mengalami kekerasan juga.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada pers mengatakan:

"Penyebab kematian korban D diduga pendarahan pada rongga tengkorak kanan atas. Akibat kekerasan yang mengakibatkan jaringan otak kanan berwarna merah kecoklatan, yang diduga merupakan darah." Intinya, korban gegar otak.

Para korban tewas itu berada di dalam kerangkeng milik tersangka, antara tahun 2019 hingga 2021.

Kombes Hadi: "Artinya bahwa diindikasikan para korban yang sudah diekshumasi (bongkar kubur) tersebut mendapatkan tindakan kekerasan di dalam kerangkeng pada saat yang bersangkutan menghuni kerangkeng periode tahun 2019 dan 2021."

Pemeriksaan mayat itu sesuai (cocok) dengan hasil pemeriksaan para saksi. Akhirnya Terbit tersangka.

Selain Terbit, ada delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kerangkeng manusia. Kedelapan orang itu adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP.

Terbit disangka melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.

Sumber: