Anak Tujuh Semua Dibunuh

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Dr Russell S. Fisher dalam bukunya "Criminal Abortion" (1951) ada tiga metode aborsi. 1) Fisik. 2) Kimia. 3) Operasi.
Dr Fisher (1916 - 1984) peneliti Kedokteran Hukum di Harvard Medical School, Amerika, tahun 1946-1949. Terakhir, ia Kepala Departemen Kedokteran Hukum, Fakultas Kedokteran Universitas Maryland, dan dosen Patologi Forensik, Johns Hopkins University.
1) Metode Fisik. Ini cara keras. Dengan olahraga berat (bagi si hamil) dalam waktu lebih dari sebulan. Terutama, melakukan kontraksi pada perut. Tujuannya terjadi kontraksi pada uterus (otot rahim berbentuk buah pir).
Cara ini sangat sakit. Mirip membentur-benturkan perut ke benda keras. Supaya janin mati.
2) Metode Kimia. Minum obat (di Indonesia jamu). Ada banyak bahan kimia.
Obat pencahar, minyak jarak, minyak puring, gaharu. Semua itu diminum. Membuat otot rahim berkontraksi parah. Lalu janin keluar.
Ada juga: Garam timbal, minyak tanah, apiol, merkuri garam, minyak wintergreen, nitrobenzene, senyawa arsenik. Semua bahan kimia ini meracuni janin. Sampai mati.
3) Metode Operasi. Lazim disebut kuret. Dari kata "kuretase", artinya pengikisan bagian dalam rahim. Umumnya dilakukan dokter di rumah sakit. Menggunakan peralatan operasi, berbentuk seperti sendok makan. Dikorekkan di dalam dinding rahim.
Prosesnya, si hamil di bawah anestesi. Dokter membuka paksa (melebarkan) serviks. Dilanjut dengan memasukkan logam bentuk sendok ke dalam rongga rahim. Lalu dikorek keras, keliling. Berulang-ulang.
Uraian Dr Fisher ini universal. Berlaku bagi wanita bangsa apa pun, yang mau aborsi. Sejak buku Dr Fisher terbit, sampai sekarang.
Semua metode itu menyakitkan si hamil. Sakit sesungguhnya. Juga, taruhan nyawa. Kalau janin tidak mati, si hamil yang mati.
Kombes Budi: "Tersangka NM mengaku, menggunakan obat. Diminum, dan dimasukkan vagina." Tujuh kali.
Nita dan SM dijerat pasal berlapis. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman untuk UU perlindungan anak, 15 tahun penjara. Kalau UU kesehatan, 10 tahun penjara," kata Budi.
Kasus ini memperjelas, bahwa wanita pasti jadi korban hubungan seks di luar nikah. Meski Nita pekerja medis, yang sarjana farmasi, yang mestinya paham alat kontrasepsi, pun begitu. Apalagi, bagi wanita awam medis. (*)
Sumber: