Drama Tragedi Bantai Anak-Isteri di Depok

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Belum sempat jam pelajaran usai, datang kabar bahwa Keke meninggal akibat pembunuhan. Teman-temannya nangis. Terutama teman cewek.
Tak disangka, penangis paling lama adalah Zaki. "Karena kelamaan nangis, Zaki pingsan," kata Vera.
Dilanjut: “Murid yang pingsan ini memang selalu dibimbing Keke. Sehingga dengan kehilangan ini, ia merasa tidak ada lagi yang akan membimbingnya belajar."
Rizky pasti bersalah. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pasal 338 adalah pembunuhan (tidak direncanakan). Polisi tidak menetapkan Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana, yang ancamannya hukuman mati. Tidak. Sebab, pembunuhan terjadi mendadak akibat luapan emosi.
Walau, Kepala Divisi Pengawasan Monitoring Evaluasi KPAI, Jasra Putra kepada pers, Jumat, 4 November 2022, mengatakan: Pelaku bisa dihukum mati. "Proses hukumnya kita kawal, bagian dari efek jera," ujarnya.
Sebaliknya, Rizky, meski salah, masih berkilah. Kepada polisi, Rizky mengatakan, di saat kejadian ia merasa tak sadar. "Saya kerasukan setan, Pak," ujarnya.
Kambing hitamnya, setan.
Seandainya setan bisa bicara, bakal bilang: "Elu yang mbunuh, gue disalahin lagi." (*)
Sumber: