Mandi Lumpur Rp 2 Juta per 30 Menit

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Terbukti, para petani itu langsung meninggalkan pekerjaan mereka bertani, beralih ke mandi lumpur. Pekerjaan petani, mulia, karena membuat masyarakat bisa makan. Sebaliknya, mandi lumpur membuat masyarakat iba, lantas memberi gift.
Apakah pengemis melanggar hukum? Jawabnya, sangat banyak aturan hukum yang menyebutkan, bahwa pengemis melanggar hukum. Selain Pasal yang sudah disebut di atas, masih ada beberapa aturan hukum lagi.
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis. Di situ dipaparkan definisi gelandangan dan pengemis.
Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
Tapi (ini uniknya) PP 31/1980 tidak memuat sanksi terhadap gelandangan dan pengemis.
Ada lagi. Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2007 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Antara lain, mengatur tentang cara preventif dan penegakan hukum dalam menangani gelandangan dan pengemis.
Khusus untuk DKI Jakarta, ada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 40 Perda tersebut, diatur larangan mengemis. Juga melarang orang memberi hadiah apa pun kepada pengemis.
Pelanggar Pasal 40 huruf a Perda DKI Jakarta 8/2007 diancam dengan pidana kurungan paling singkat 20 hari, dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp30 juta (Pasal 61 ayat (2) Perda DKI 8/2007).
Aturan hukum sampai bertumpuk-tumpuk. Tapi, pengemis tetap sangat banyak.
Aturan hukum memang penting. Tapi lebih penting lagi adalah pelaksanaan aturan tersebut.
Sesungguh, semua aturan itu bertabrakan langsung dengan induk dari segala aturan hukum Indonesia, yakni UUD 1945.
Pasal 34 UUD 1945, Ayat 1, berbunyi: "Fakir miskin dan anak-anak terlantar ditanggung oleh negara."
Tapi, karena begitu banyak jumlah orang miskin di Indonesia, sehingga keuangan negara tidak mampu menanggung. Atau kewalahan menanggung. Maka, dikeluarkanlah aturan-aturan hukum tentang pengemis itu. Walaupun, ternyata tidak jalan juga.
Maka, seperti kata Nenek Sari kepada wartawan, dia protes: "Ibu Mensos (Tri Rismaharini) jangan larang kami mandi lumpur. Kalo Ibu larang kami, carikan kami kerjaan, karena kami butuh makan, butuh bayar utang, dan lain-lain."
Padahal, Nenek Sari sudah bekerja, sebagai buruh tani. Bukan penganggur.
Sumber: