Kementerian PPPA Pastikan Hak Pendidikan Anak Korban Penganiayaan di Malang Terpenuhi

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Kota Malang - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menjelaskan pihaknya mengupayakan untuk korban penganiayaan keluarga yang ada di Malang DN hak pendidikannya terpenuhi.
Mengutip Suara Surabaya, kata Nahar sebenarnya DN ingin sekolah hanya saja ada beberapa syarat administrasi yang sebelumnya harus disiapkan. Diantaranya seperti NIK, Akta Kelahiran, dan KIA. Untuk itu pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang.
“Terkait dengan NIK, Akta Kelahiran, KIA yang juga perlu informasi dan dokumen kependudukan yang dimiliki ibu kandungnya yang sampai saat ini belum ditemukan keberadaannya,” kata Nahar.
Sementara itu, kata Nahar Pemprov Jatim sudah menyiapkan rencana lebih lanjut terkait tempat tinggal sementara dan pemenuhan hak pendidikannya hingga lulus SMA. (WL-NY/SUARA SURABAYA)
Sumber: